Video
VIDEO ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Sanksi Tegas Menyertai
Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota,
SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menerbitkan surat larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di kalangan pemerintahan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Larangan tersebut tercantum melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.
Larangan bukber bagi instansi pemerintahan ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.
Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Aparatur Sipil Negara ( ASN) tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 2023.
Jika ASN masih membandel dan tetap menggelar acara buka puasa bersama, Anas mengatakan ada sanksi yang akan diberikan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(*)
VIDEO - Penonton Panik! Pertunjukan Drone di China Tiba-tiba Berubah Jadi Hujan Meteor |
![]() |
---|
VIDEO - Kepala BGN Marah! Tolak Usulan Ganti Program MBG Jadi Bantuan Tunai |
![]() |
---|
VIDEO - Warga Buru Paket Sembako Murah di Kantor Golkar Banda Aceh |
![]() |
---|
VIDEO - Pilu, Ini Kata-kata Terakhir Praka Zaenal Pamit kepada Sang Ibunda sebelum Gugur |
![]() |
---|
VIDEO - Puluhan Rambu di Lintas Bukit Lamreh Dicuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.