Breaking News

Berita Banda Aceh

27 Balon DPD akan Diverifikasi Faktual

dari 28 orang yang mengajukan perbaikan dokumen, hanya 27 orang yang lolos, dan satu orang tidak memenuhi syarat yaitu Said Muslim.

Editor: mufti
IST
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 27 bakal calon (balon) anggota DPD RI lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan selanjutnya akan diverifikasi faktual.

Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dan penentuan sampel verifikasi faktual kedua dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2024 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, pada Sabtu (25/3/2023).

Seusai rapat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, kepada Serambi, menyampaikan, dari 28 orang yang mengajukan perbaikan dokumen, hanya 27 orang yang lolos, dan satu orang tidak memenuhi syarat yaitu Said Muslim.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua ini dilakukan pada 12-21 Maret 2023. Pada tahap ini, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap potensi dukungan ganda ekternal maupun internal, potensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan, serta potensi tidak terdaftar sebagai pemilih.

Adapun balon anggota DPD yang yang memenuhi syarat perbaikan administrasi yaitu A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi (Bang Joni), Abdullah Puteh, Akhyar Kamil, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, dan Firmandes. Lalu, Irsalina Husna Azwir, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mohd Ilyas, Muhammad Zulmi, Mulia Rahman, Nazar, Rahmat Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Raihanah, Razali, Safir (Firsa Agam), Sahidal Kastri, Sayed Muhammad Muliady, Sofyan Ardi, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

"Dukungan bakal calon yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini, nanti menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua," sebut Munawarsyah.

Verifikasi faktual

Munawarsyah juga menyampaikan, tahapan verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 26 Maret hingga 8 April 2023. Hasil verifikasi faktual kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama. "Verifikasi faktual dilakukan oleh KIP kabupaten/kota dibantu PPK dan PPS di wilayah masing-masing yang terdapat dukungan bakal calon anggota DPD," terang Munawarsyah.

Bagi bakal calon anggota DPD yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syaratnya melebihi 2.000 dukungan pemilih dan tersebar minimal di 12 Kabupaten/kota, dapat mengikuti tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 1 Mei 2024.

Munawarsyah juga menyebutkan, saat ini, dari 38 balon yang melakukan penyerahan dukungan sejak 6 Desember 2022 lalu hingga hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama, ada enam balon anggota DPD yang sudah memenuhi syarat dukungan.

Mereka adalah Ahmad MZ, H Sudirman (Haji Uma), Dedi Mulyadi Selian, M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil), Nazir Adam, dan Mizar Liyanda. Sedangkan empat orang lainnya yaitu Nasrullah mengundurkan diri, serta Bukhari MY, Helmi Hasan, dan Ramli Rasyid masing-masing tidak mengajukan perbaikan dukungan. (mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved