Berita Aceh Tamiang
Anggota Dewan Dukung Pembentukan Tim Cagar Budaya Aceh Tamiang
Fungsi tim ini sangat dibutuhkan untuk menjaga sekaligus mengembalikan bangunan cagar budaya yang sudah terlanjur disalahfungsikan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan mendukung usulan agar pemerintah daerah membentuk tim ahli cagar budaya.
Fungsi tim ini sangat dibutuhkan untuk menjaga sekaligus mengembalikan bangunan cagar budaya yang sudah terlanjur disalahfungsikan.
“Keberadaan tim ini sangat penting dan mendesak, ini menyangkut kelestarian sejarah dan budaya Aceh Tamiang,” kata Wan Tanindo--sapaan Muhammad Irwan, Minggu (26/3/2023).
Secara pribadi, politisi Gerindra ini mengaku, prihatin dengan kondisi cagar budaya di Aceh Tamiang yang terkesan terabaikan.
Baru-baru ini, Wan Tanindo mengaku, dirinya sempat melihat langsung situs Bukit Kerang di Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara.
Dia menilai, kondisi situs itu sangat memprihatinkan dan sama sekali tidak dikemas sebagai aset daerah.
“Berdasarkan penelitian, Bukit Kerang merupakan situs satu-satunya yang tersisa di Asia Tenggara,” beber dia.
“Tapi kondisinya sama sekali tidak ada istimewanya, sangat memprihatinkan,” tukas Wan Tanindo.
Wan Tanindo juga menyoroti Istana Karang yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang.
Dia khawatir, jejak sejarah di bangunan Istana Karang akan hilang dan rusak karena aktivitas pegawai.
“Tim ini nantinya bisa mengkaji lagi apakah bangunan cagar budaya bisa dialihfungsikan sebagai fasilitas public atau tidak,” kata dia.
Usulan pembentukan tim cagar budaya ini sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Aceh Tamiang, Nuriza Aulitami.
Aulia mengingatkan persoalan mengalihfungsikan cagar budaya ini merupakan tindakan pidana berupa penjara 3-5 tahun dan/atau denda Rp 400 juta hingga Rp 1,5 miliar.
“Ancaman hukuman ini sudah sangat jelas diatur di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata dia.
Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya
DPRK Aceh Tamiang
Pemkab Aceh Tamiang
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Harga Ayam Potong di Kualasimpang Capai Rp 35 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak Lagi, Segini Pasaran di Pasar Pagi Kualasimpang |
![]() |
---|
Lubang Bertaburan di Jalan Lintas Nasional, Warga Sungailiput Aceh Tamiang Swadaya Timbun |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Penjahit di Kualasimpang 'Banjir' Order |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.