Berita Banda Aceh
Panggil Satpol PP WH dan DSI, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Perkuat Pengawasan Syariat Islam
Ketua DPRK Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan Dinas Satpol PP-WH dan Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar secara khusus mengadakan pertemuan dengan Dinas Satpol PP-WH dan Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal dan Kabid, Roslina Djalil, Sekretaris Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Herri, Kabid Dakwah DSI, Irwanda, dan Kabag Persidangan Hukum dan Risalah, DPRK Banda Aceh, Yusnardi.
Dalam pertemuan itu, Farid turut berdiskusi terkait isu penegakan syariat Islam, serta merespon keluhan masyarakat terhadap belum optimalnya pelaksanaan pengawasan syariat Islam.
Farid mengapresiasi upaya Kapolresta Banda Aceh dan jajarannya yang telah melakukan penangkapan terhadap para pedagang dan pengguna minuman keras (miras) serta menyita ratusan botol miras dalam beberapa pekan terakhir.
Baca juga: Setor Uang Ratusan Juta, Janji Lulus Akpol Ternyata Gagal, Korban Lapor ke Polda
"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Kapolresta dan jajarannya. Ini untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap para pelanggar syariat, seperti pedagang dan pengguna miras, pelaku judi dan pergaulan bebas," tegas Farid.
Farid menilai, selama ini penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh mulai longgar.
Hal itu dapat dilihat dari informasi maupun progres kegiatan penegakan syariat Islam oleh pemerintah kota yang kurang diketahui oleh masyarakat.
Ia menekankan, penguatan syariat Islam tidak boleh kendor sedikitpun, apalagi Banda Aceh yang menjadi wajah Aceh sebagai provinsi yang dijuluki Serambi Makkah sudah menerapkan syariat Islam dan memiliki kewenangan khusus.
Farid menilai Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang sudah dibentuk tidak dioptimalkan fungsinya.
Baca juga: Ini Sembilan Orang yang Boleh tak Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Padahal kehadiran T2PSI yang dibentuk pada 16 Maret 2021 bertujuan untuk mengintegrasikan penegakan syariat Islam yang selama ini terkesan kurang komprehensif dan hanya menjadi beban bagi OPD tertentu saja.
"Padahal tujuan awal kami mendorong pembentukan T2PSI untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan penegakan syariat.
Artinya kewajiban pengawasan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab OPD tertentu saja, tapi harus melibatkan lintas sektoral dan juga stakeholder di Banda Aceh, dan kepala daerah harus berada di garda terdepan sebagai panglimanya," ujar Farid.
Di samping itu, Farid juga meminta agar muhtasib gampong yang tersebar di 90 gampong benar-benar difungsikan, sebab para muhtasib sangat berperan dalam penegakan syariat.
"Peran muhtasib sebagai pageu gampong harus diperkuat, tidak boleh longgar. Mereka harus terus diberdayakan untuk memantau rumah kos, kafe dan tempat yang terindikasi adanya pelanggaran syariat Islam," tegas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.
Oleh karena itu, Farid meminta Pemko Banda Aceh agar memperkuat pengawasan syariat Islam khususnya nahi mungkar di Banda Aceh.
BMKG Peringatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Shalat Gaib untuk Driver Ojek Online Affan di MRB, Dihadiri Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Memasuki Bulan Maulid, Mualem Minta Stok Daging di Aceh Dipastikan Cukup |
![]() |
---|
Vonis Banding Mantan Pejabat Langsa Mustafa ST Diperberat Jadi 5 Tahun |
![]() |
---|
Penyewa Kos di Banda Aceh Perlu di Tes Kesehatan Untuk Cegah Penyakit Menular HIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.