Ramadhan 2023

Ini Hukum Wanita Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan, UAS Singgung Jangan Berlebihan Soal Riasan Wajah

Sebagain besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu (26/12/2021) 

Ini Hukum Wanita Pakai Lipstik saat Puasa Ramadhan, UAS Singgung Jangan Berlebihan Soal Riasan Wajah

SERAMBINEWS.COM - Apa hukum wanita pakai lipstik saat puasa Ramadhan? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS dalam artikel berikut ini.

Lipstik merupakan riasan wajah yang sering kali digunakan wanita untuk mempercantik penampilan terutama riasan wajah.

Lipstik atau pewarna bibir ini sering digunakan untuk memberi warna kemerahan pada bibir agar terlihat segar dan tidak pucat.

Ilustrasi penggunaan lipstik pada bibir
Ilustrasi penggunaan lipstik pada bibir (Pixabay.com)

Memakai lipstik bagi mayoritas kaum perempuan adalah hal yang sering dilakukan, terutama saat puasa Ramadhan.

Namun, bagaimanakah hukum hukum memakai lipstik ketika puasa Ramadhan?

Sebagain besar kaum hawa mungkin sempat bertanya-tanya bagaimanakah hukum memakai lipstik ketika puasa, apakah dapat membatalkan puasa?

Baca juga: Sudah Witir Saat Tarawih, Jangan Dilakukan Lagi Usai Tahajud di Rumah, UAS: Tak Boleh Ada Dua Witir

Tentunya, mereka juga ingin mengetahui jawaban dengan adanya penjelasan hukum Islamnya.

Berikut ini Serambinews.com rangkum penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS saat menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait hukum memakai lipstik saat puasa.

Tanya jawab itu terjadi dalam sebuah majelis pengajian yang direkam, kemudian videonya diunggah ke akun YouTube.

Seorang peserta pengajian bertanya apakah hukum seorang perempuan memakai lipstik saat berpuasa? apakah puasanya batal?

Sebagaimana diketahui, selama ini di masyarakat banyak sekali beredar informasi ketika perempuan memakai lipstik, puasanya dianggap tidak sah.

"Pak Ustaz, apakah hukumnya kalau puasa perempuan pakai lipstik? Apakah ibadah puasanya sah?," demikian pertanyaan salah seorang jemaah kepada Ustaz Abdul Somad, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Okta Nur Amalaia, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Berikut Penjelasan UAS

Dalam jawabannya, pendakwah kondang ini menjelaskan jika penggunaan lipstik pada perempuan tidak dapat membatalkan ibadah puasa seseorang.

Lanjutnya, sesuatu yang digunakan di bagian luar tubuh tidak dapat membatalakan ibadah puasa, terutama di bagian bibir seperti penggunaan lipstik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved