PNA
YARA Minta Percepatan Paripurna PAW Anggota DPRK Abdya
Hal ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi N, SH., mendukung percepatan Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Partai Nangroe Aceh (PNA) atas nama Teuku Cut Rahman.
Hal ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki nomor 171.3/874/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Abdya, yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 14 Maret 2023.
"Sehingga kita mendukung DPRK melakukan percepatan Paripurna PAW anggota DPRK yang sudah diberhentikan secara hormat," kata Suhaimi, Selasa (28/03/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Berhentikan T Cut Rahman Sebagai Anggota DPRK Abdya
Sehingga, lanjut Suhaimi, kursi kosong pasca diberhentikannya Teuku Cut Rahman belum terisi. Apalagi dewan sudah menerima surat pengangkatan Pergantian Antar Waktu(PAW) Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.
Menurutnya, jika waktu paripurna tidak dipercepat maka berdampak pada kelengkapan anggota dewan. Maka dari itu Yara Abdya mendukung proses paripurna disegerakan.
"Jadi apa lagi yang harus ditunggu oleh pihak DPRK. Kita menduga ada indikasi mengulur-ulur waktu dan ini tidak elok dipertontonkan mengingat semua berkas sudah lengkap dan hanya tinggal proses paripurna PAW saja," katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.