Kabar Gembira, Sri Mulyani Beri THR 'Spesial' untuk Guru dan Dosen Lebaran Ini

Guru dan Dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar gembira bagi guru dan dosen.

Pasalnya Sri Mulyani berikan THR spesial bagi mereka.

Guru dan Dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023.

THR yang akan mereka terima terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Yakni mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/tunjangan umum.

Menteri Keuangan Sri Mulyangi mengatakan, THR juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja bagi PNS yang mendapatkannya.

"Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 % tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13

THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan H-10 lebaran atau sekitar tanggal 4 April 2023.

Sri Mulyani menuturkan, pemberian THR kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

"Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan," ujar Bendahara Negara.

"(Pemberian THR) sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan juga tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.


Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi

Baca juga: Fakta-fakta Pembacokan Eks Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya, Pelaku Sudah Tunggu Dekat Rumah

Baca juga: THR Segera Cair, Berikut Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved