THR Idul Fitri 2023
Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13
Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 Masuk Rekening
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Jadwal Pencairan THR PNS, THR PPPK, THR TNI/Polri Hingga THR Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 Masuk Rekening
SERAMBINEWS.COM – Siap-siap THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan segera cair.
Tak bakal menunggu lama, karena THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan segera masuk ke rekening.
Ini kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan.
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN hingga Pensiunan untuk Lebaran Idul Fitri 2023 dikabarkan cair lebih cepat.
Baca juga: Perusahaan Wajib Berikan THR Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun, Begini Sekemanya, Menaker: Wajib Dipatuhi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: THR PNS hingga Pensiunan Cair Lebih Cepat, Awal April 2023 Sudah Mulai Masuk Rekening
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan THR cepat cair.
THR untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul fitri 2023.
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-1.jpg)