KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka, Uang Korupsi Diduga Untuk Loloskan Ary Eghani ke DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Eghani sebagai tersangka korupsi.

Editor: Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Lebih lanjut, Hermawi mengatakan Partai NasDem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eghani.

"Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu," jelas Bambang.

Senada dengan Partai NasDem, Bambang Pacul pun bakal menghormati proses hukum yang tengah bergulir.

"Kita juga tidak bisa apa-apa karena pasal 11 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," tegasnya.

Dicegah ke Luar Negeri

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Bahat dan Eghani pun dilarang berpergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.

Ahmad mengungkapkan pencegahan tersebut adalah permintaan dari KPK.

“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Ahmad.

Ahmad mengungkapkan pencegahan bagi Bahat dan Eghani berlaku selama enam bulan kedepan dari 19 Maret-19 September 2023. (Serambinews.com/Refly Nofril)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved