Breaking News

Berita Nagan Raya

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Tersangka Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Depan Pertamini Beutong

"Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu 3 paket yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres
Tersangka narkoba diamankan di Mapolres Nagan Raya, Rabu (29/3/2023). 

"Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu  3 paket yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok," ujar Vitra.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap seorang bandar narkoba, pria BK, Senin (27/3/2023) malam.

Sedangkan sebelumnya polisi di Nagan Raya mencokok pria AM, mahasiswa Aceh Barat.

Penangkapan BK yang selama ini DPO beserta barang bukti sabu seberat 3,48 gram di Gampong Meunasah Teungoh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Hingga Rabu (29/3/2023) tersangka diamankan di Mapolres guna dikembangkan.

"Penangkapan BK yg merupakan mantan residivis tersebut  beralamat di Desa Meunasah Teungoh, Beutong Nagan Raya, setelah Tim Elang melakukan  pemantauan sejak beberapa waktu terakhir, karena ia DPO juga bandar narkoba," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi.

Dijelaskan, pada Hari Senin malam pukul 21.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku yang berinisial BK yang merupakan DPO juga bandar narkoba berada di Beutong.

Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat menuju ke (TKP) untuk melakukan penyelidikan tepatnya di depan pertamini, lalu Tim Elang melihat pelaku yang sedang duduk di depan Pertamini kemudian Tim Elang langsung mengepung dan berhasil mengamankan pelaku.

"Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu  3 paket yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok," ujar Vitra.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 3 paket sabu seberat 3,48 gram, 1  buah kotak rokok sampoerna mild,1 buah kaca pirex, 1 buah korek api warna biru, 1 unit handphone warna hitam dan 1 handphone warna hitam milik pelaku.(*)

Baca juga: Tangkap Mahasiswa Kasus Sabu di Nagan, Polisi dan Pelaku Terseret di Badan Jalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved