THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI THR 

Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.

Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap di Tempat Kerja, Pelaku Terlilit Utang

Baca juga: Resep dr Tirta dan dr Zaidul Akbar, Tips Sehat Buka Puasa Ramadhan, Bonusnya Langsing

Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Anggarkan Dana Rp 2,1 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved