THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.
Editor:
Faisal Zamzami
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap di Tempat Kerja, Pelaku Terlilit Utang
Baca juga: Resep dr Tirta dan dr Zaidul Akbar, Tips Sehat Buka Puasa Ramadhan, Bonusnya Langsing
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Anggarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya",
Berita Terkait
Baca Juga
Update Harga Emas Antam 0,5 - 1.000 Gram Hari Ini 29 Juli 2025, Turun Rp 8.000/Gram |
![]() |
---|
Update Terbaru Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Tidak Menghijau 29 Juli 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Gelar Lomba Literasi di Abeuk Budi Bireuen, Nanti Malam Pengumuman Juara |
![]() |
---|
Udara Kabur di Laut Aceh Singkil, Daratan Diselimuti Awan |
![]() |
---|
Di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil: Antara Desakan Hidup dan Celah Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.