THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.
Editor:
Faisal Zamzami
Selain itu, tiap tahun, Kemenaker selalu membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR.
Pada tahun 2022, sebanyak 1.739 perusahaan yang telah mengadu. Kemudian, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap di Tempat Kerja, Pelaku Terlilit Utang
Baca juga: Resep dr Tirta dan dr Zaidul Akbar, Tips Sehat Buka Puasa Ramadhan, Bonusnya Langsing
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Anggarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya",
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Penambang Emas Geumpang Tolak Ultimatum Mualem, Berdalih Tambang Ditutup Pengangguran Bertambah |
![]() |
---|
Empat Jam Lebih Jaringan Komunikasi dan Internet di Aceh Jaya Lumpuh Total |
![]() |
---|
Fraksi Gerhana DPRK Soroti Tiga Hal Urgen yang Terjadi di Kota Langsa dalam Rapat Paripurna |
![]() |
---|
VIDEO Netanyahu dan Trump Bertemu Panas, Proposal 21 Poin Gaza Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Tank Israel Makin Dekat ke Pusat Kota Gaza, Trump dan Netanyahu Bahas Rencana Damai di Gedung Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.