THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.
Sebab THR menjadi penghasilan tambahan selain gaji yang diterima tiap bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Anggarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Paling lambat H-7 Lebaran
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.
"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).
Hal tersebut telah diatur dalam SE yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023).
Pemberian THR, lanjut Menaker, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.
Selain itu, kata Ida, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca juga: THR ASN, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair Mulai 4 April 2023, Ada THR Spesial Bagi Guru dan Dosen
Tidak boleh dicicil
Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Update Harga Emas Antam 0,5 - 1.000 Gram Hari Ini 29 Juli 2025, Turun Rp 8.000/Gram |
![]() |
---|
Update Terbaru Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Tidak Menghijau 29 Juli 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa USK Gelar Lomba Literasi di Abeuk Budi Bireuen, Nanti Malam Pengumuman Juara |
![]() |
---|
Udara Kabur di Laut Aceh Singkil, Daratan Diselimuti Awan |
![]() |
---|
Di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil: Antara Desakan Hidup dan Celah Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.