THR Segera Cair, Berikut Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas

Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dijelaskan rumus atau cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Ida mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas atau freelancer.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

"Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah (Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin)

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Ida juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah.

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Lebaran 2023.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR?

Masih merujuk pada SE yang diteken Ida, ada dua kelompok pekerja yang berhak mendapatkan THR 2023.

Pertama, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan THR bagi Karyawan Swasta

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved