THR Segera Cair, Berikut Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas
Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dijelaskan rumus atau cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.
Editor:
Amirullah
Termasuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya
Baca juga: Istri Bripka Arfan Diperiksa Polda Sumut, Gali Keterangan soal Kasus Pajak hingga Kematiannya
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Hasil Uji Lab Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Sawit di Aceh Singkil Keluar Akhir September |
![]() |
---|
Jarang Diketahui, Konsumsi Krokot Bagus untuk Kesehatan, Dapat Kelola Diabetes, dan Cegah Kanker |
![]() |
---|
Fakta Diabetes di Usia Muda, Mager dan Makan Sembarangan jadi Penyebab |
![]() |
---|
Terkait 13 Isu Strategis Aceh Singkil, Himapas Minta Bupati tak Sekadar Berwacana |
![]() |
---|
Pasie Lembang Optimalkan 20 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung Serentak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.