Breaking News

THR Segera Cair, Berikut Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas

Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dijelaskan rumus atau cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

Termasuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya

Baca juga: Istri Bripka Arfan Diperiksa Polda Sumut, Gali Keterangan soal Kasus Pajak hingga Kematiannya

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved