Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Nilai Kerugian Ditaksir hingga Rp 91 Miliar, Pelaku Ditangkap
Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menjerat korban hingga ratusan orang.
Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Bus Jemaah Umrah Alami Kecelakaan dan Terbakar di Arab Saudi, 20 Orang Meninggal Dunia
Pelaku Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Ditangkap Polisi
Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan travel umrah yang menjerat ratusan jemaah.
Dari tiga orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri).
Pasutri itu adalah Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.
Keduanya merupakan owner atau pemilik dari perusahaan travel umrah itu bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Kedua pelaku pasutri ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Hengki mengatakan keduanya ditangkap di satu kamar hotel Adillah Syariah kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain pasutri itu, tim juga sudah menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah.
Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.