Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Nilai Kerugian Ditaksir hingga Rp 91 Miliar, Pelaku Ditangkap

Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menjerat korban hingga ratusan orang.

Editor: Faisal Zamzami
Makkahvisitors.com
Ilustrasi umrah. Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang menjerat korban hingga ratusan orang. 

Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Bus Jemaah Umrah Alami Kecelakaan dan Terbakar di Arab Saudi, 20 Orang Meninggal Dunia

 

Pelaku Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Ditangkap Polisi

Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan travel umrah yang menjerat ratusan jemaah.

Dari tiga orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri).

Pasutri itu adalah Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda.


Keduanya merupakan owner atau pemilik dari perusahaan travel umrah itu bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.

"Kedua pelaku pasutri ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Hengki mengatakan keduanya ditangkap di satu kamar hotel Adillah Syariah kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain pasutri itu, tim juga sudah menangkap satu pelaku lainnya yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah.

Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved