Berita Banda Aceh

Firmansyah MH Dilantik Kedua Kalinya sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di PT Banda Aceh

Acara pelantikan yang berlangsung khidmat dihadiri semua hakim tinggi, kepaniteraan, kesekretariatan, dan para istri hakim dan pegawai

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Foto for Serambinews.com
H Firmansyah MH (dua dari kiri) foto bareng bersama istri, diapit oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Suharjono dan istri, seusai ia dilantik sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor untuk Masa Jabatan Kedua (2023-2028), Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr H Suharjono melantik H Firmansyah MH sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Masa Jabatan Kedua (2023-2028) di Gedung Balai Teungku Chik Ditiro, Pengadilan Tinggi di Banda Aceh, Kamis (30/3/2023).

Acara pelantikan yang berlangsung khidmat dihadiri semua hakim tinggi, kepaniteraan, kesekretariatan, dan para istri hakim dan pegawai yang tergabung dalam organisasi Dharmayukti Karini Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Ketua Pengadilan Tinggi, Dr Suharjono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada H Firmansyah yang telah mengabdi lima tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc yang diberi kewenangan khusus menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi.

"Semoga Pak Firmansyah selalu mendapatkan kesehatan, perlindungan, dan tuntunan dari Allah dalam menjalankan tugas mulia ini dalam jabatan kedua hingga lima tahun ke depan," ujar Suharjono.

Baca juga: Jembatan Krueng Tukaih Dibongkar, Mulai 1 April 2023, Jalan Ditutup Arah Sigli ke Simpang Mulieng

Baca juga: Bocoran Pencairan THR Lebaran 2023, ASN, TNI dan Polri Ditambah Tunjangan Kinerja 50 persen

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Firmansyah merupakan putra Aceh kelahiran Kota Langsa tanggal 10 Agustus 1968.

Alumnus Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) lulus tahun 2011 ini sudah 15 tahun mengemban tugas sebagai hakim ad hoc (sementara/dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja).

Dua periode atau sepuluh tahun ia mengabdi sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemudian diangkat oleh Presiden menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak 30 Maret 2018.

Sebelum diangkat menjadi hakim, mantan aktivis mahasiswa FH USK ini mengawali kariernya sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN) di Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) I Langsa.

Baca juga: Kisah Indonesia Tolak Bertanding dengan Israel di Piala Dunia 1958 karena Silidaritas ke Palestina

Di sela-sela acara pelantikannya, Hakim Firmansyah menyampaikan terima kasih kepada semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang telah mendukungnya selama lima tahun pertama masa jabatannya.

"Saya mohon dukungan dan bantuan selanjutnya dari semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh, baik dari pimpinan, para hakim tinggi, kepaniteraan, dan kesekretariatan," ujar pria yang murah senyum ini.

"Insyaallah saya akan terus meningkatkan kompetensi akademik dan teknis seraya tetap merawat integritas dalam mengemban tugas yang mulia ini," pungkas Firmansyah sebagaimana disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH MS kepada Serambinews.com. (*)

Baca juga: Ancam Balik Pidana, Mahfud MD ke Arteria: Kerja-kerja Kayak Saudara Itu, Orang Mengungkap Dihantam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved