Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU Bermasalah, Redam Konflik Perusahaan Vs Warga

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU,” ujar Sekda Aceh. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
BIRO ADPIM SETDA ACEH
PIMPIN RAPAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak terkait di ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (31/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh akan menata ulang HGU bermasalah yang sering memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat. 
  • Langkah ini mencakup pengukuran ulang lahan, pembentukan tim teknis, dan pengalihan HGU mati menjadi TORA. 
  • Tujuannya adalah memastikan pengelolaan lahan yang adil, transparan, dan sesuai hukum agraria.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berencana menata ulang sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai bermasalah karena kerap menjadi sumber konflik antara perusahaan dengan masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan lahan di Aceh berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan Hukum Agraria.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan HGU.

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU,” ujar Sekda Aceh. 

“Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh, Muhammad Nasir.

Hal ini disampaikan M Nasir dalam rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut Instruksi Gubernur. 

Baca juga: Pemkab Abdya Menang Lawan PT CA soal HGU Lahan, Ini Kata Bupati Safaruddin

Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Aceh, Jumat (31/10/2025).

Sekda menegaskan, bahwa penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.

Ia menjelaskan, adapun kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan diketahui mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU.

Kedua, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. 

Dan ketiga, lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.

"Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah," tuturnya.

Baca juga: KHAS Aceh Ingatkan Bupati Hati-Hati Keluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan

“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved