Breaking News

Ketua OKP di Langkat Tewas Dibakar Hidup-hidup Oleh Warga, Dianggap Meresahkan & Pernah Bunuh Istri

Ngertiken Sembiring dibakar hidup-hidup oleh warga di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Editor: Amirullah
ist
Ketua OKP di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Ngertiken Sembiring tewas dibakar masyarakat di Dusun I Selampe. Ngertiken Sembiring ternyata pernah divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan istrinya tahun 2015. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) tewas dibakar warga.

Ketua OKP tersebut dihabisi warga karena dianggap meresahkan dan kerap mengancam warga.

Ngertiken Sembiring (48) dibakar hidup-hidup oleh warga di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Warga melakukan aksi pembakaran karena Ngertiken Sembiring dianggap meresahkan.

Dia juga kerap mengancam warga saat dalam kondisi mabuk.

Lalu siapakah sosok Ngertiken Sembiring?

Dikutip dari Tribun Medan, Ngertiken Sembiring merupakan residivis kasus pembunuhan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Ngertiken pernah membunuh dua orang. Salah satu korban adalah istrinya sendiri.

Dia kemudian divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan istrinya itu.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pembunuhan pertama dilakukan Ngertiken pada tahun 2013.

Kemudian pada tahun 2015 dia kembali membunuh, kali ini korbannya istrinya sendiri.

Atas perbuatannya itu, Ngertiken sempat divonis selama 10 tahun penjara.

Namun dia bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun.

"Berdasarkan catatan kriminal kepolisian bahwa NS ini merupakan residivis yang pernah membunuh istrinya. Jadi yang bersangkutan keluar dari penjara dan tahun 2015, NS melakukan pembunuhan dan divonis 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (29/3/2023).

Kronologi Ngertiken Dibakar Warga

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved