Berita Lhokseumawe

Terkait Kebisingan, Dewan: Sudah Dua Tahun PLTMG Arun 2 Belum Tuntas Lakukan Rekomendasi Pemerintah

"Namun hingga akhir 2022, ada sejumlah poin rekomendasi belum dijalankan, sehingga Pemko Lhokseumawe kembali menyurati PLN UIK SBU yang kini...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf 

"Namun hingga akhir 2022, ada sejumlah poin rekomendasi belum dijalankan, sehingga Pemko Lhokseumawe kembali menyurati PLN UIK SBU yang kini bernama PLN Nusantara Power," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, secara terbuka mengaku kecewa terhadap pihak PLTMG Arun 2.

Hal itu karena sampai saat ini atau sudah berjalan dua tahun mencuatnya persoalan kebisingan,  belum juga menjalankan semua rekomendasi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Untuk diketahui, awal tahun 2021, warga di Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, mengeluhkan tentang kebisingan yang ditumbulkan dari suara mesin PLTMG Arun 2. 

Bahkan warga sempat berdemo ke PLTMG Arun 2.

Selanjutnya tim Surveyor Indonesia (SI), melakukan uji kebisingan dan getaran. 

Disamping itu, Pemko Lhokseumawe, mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait teknis ataupun sosial.

Ismail A Manaf, Kamis (30/3/2023), menjelaskan, rekomendasi dikeluarkan pemerintah pada Mei 2021. 

"Namun hingga akhir 2022, ada sejumlah poin rekomendasi belum dijalankan, sehingga Pemko Lhokseumawe kembali menyurati PLN UIK SBU yang kini bernama PLN Nusantara Power," katanya.

Baca juga: Terkait Kebisingan, Dewan: Banyak Rekomendasi Tak Dijalankan PLTMG Arun 2

Namun  meski sudah disurati, lanjut Politisi Partai Aceh tersebut, hingga saat ini masih tetap masih ada empat poin yang tetap belum dilaksanakan, yakni: 

1. Belum melakukan penambahan tinggi pagar pada lokasi kegiatan sesuai dengan dokumen amdal kegiatan PLTMG Arun 2 Peaker250 MW.

2. Belum menyediakan posko pemantauan kebisingan dan getaran di Dusun C Delima dan Dusun D Keude Baroh.

3. Belum melakukan kajian lebih dalam terhadap kebisingan dan getaran di lokasi sekitar musala Dusun C Delima.

4. Belum dapat menunjukan data penerima santunan terhadap kerusakan bangunan akibat kebisingan dan getaran, jumlah besaran santunan yang diterima masyarakat serta sistem inventarisasi yang dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved