Berita Singkil

Polisi Bongkar Kuburan Penyu, Lengkapi Bukti Kasus Penjualan Daging

Tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil bersama tim ahli BK-SDA Aceh menggali kuburan penyu

Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman 

Setelah menelaah laporan,  pada Rabu siang 29 Maret 2023 Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama dengan Tim Ahli BKSDA Aceh melakukan pembongkaran kuburan penyu. IIN MARYUDI HELMAN, Kapolres Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil bersama tim ahli BK-SDA Aceh menggali kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.

Penggalian tersebut dilakukan polisi untuk mengambil barang bukti menindaklanjuti laporan warga atas dugaan penjualan daging penyu di Pulau Banyak.

“Setelah menelaah laporan,  pada Rabu siang 29 Maret 2023 Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil bersama dengan Tim Ahli BKSDA Aceh melakukan pembongkaran pada kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi, Kamis (30/3/2023).

Menurut Mawardi, pada saat melakukan pembongkaran kuburan penyu pihaknya menemukan adanya potongan tubuh daging penyu, sisik dan plastron.

“Penemuan tersebut telah dikantongi oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 27 potongan plastron penyu, satu potongan sisik, 10 tu-lang tubuh penyu dan delapan tulang pengikat tubuh penyu.

Pembongkaran kuburan penyu yang dilakukan tim Inafis Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, disaksi-kan Muspika Pulau Banyak dan saksi ahli Drh Taing Lubis, MM. “Kami terus dalami proses tindak lanjut penyelidikan pada perkara ini,” tegas Kasat Reskrim AKP Mawardi.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil terus melakukan pendalaman perkara dugaan perdagangan daging penyu di Pulau Banyak. Menurut Mawardi, perkara penemuan daging penyu memang sudah diselesaikan melalui adat. Akan tetapi pihaknya tetap melakukan pendalaman.(de)

Sudah Diselesaikan Secara Adat

DALAM penangan kasus daging penyu,  polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk tokoh adat yang telah menjatuhkan sanksi adat kepada pelaku. Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak, dilaporkan ke Polres Aceh Singkil kendati telah diselesaikan melalui peradilan adat .

Warga mengadu ke polisi lantaran tak sepakat diselesaikan melalui lembaga peradilan adat. Sudirman Keuchik Pulau Balai, Kecamatan Pulau Ba-nyak, mengatakan, kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara adat berdasarkan hasil diskusi dengan tokoh adat seperti imum mukim. Penyelesaian kasus ini mengacu kepada hukum adat sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan dan Adat Istiadat.  Dalam prosesnya pelaku ke-mudian mendapat sanksi dua ekor kerbau plus rempahnya yang diuangkan senilai Rp 25 juta.(de)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved