Video

VIDEO Banyak Hal Memberatkan, Tuntutan Mati Jaksa Terhadap Teddy Minahasa Dinilai Sudah Tepat

Hibnu Nugroho selaku Pakar Pidana Universitas Jenderal Soediman menilai tuntutan mati bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sudah tepat

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Ansari Hasyim

SERAMBINEWS.COM - Hibnu Nugroho selaku Pakar Pidana Universitas Jenderal Soediman menilai tuntutan mati bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sudah sangat tepat.

Apalagi, dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.

Hibnu menjelaskan, dalam berbagai hal, banyak yang memberatkan Teddy Minahasa.

Disebutkannya, kasus narkoba ini dilakukan Teddy yang notabene adalah seorang penegak hukum.

Dalam pesidangan, lanjut Hibnu, Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya.

Teddy juga dinilai Hibnu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan nakotika di Indonesia.

Padahal Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat nakotika, hal tersebut dibuktikan dengan isi penjara hampir 70 persen kasus nakotika.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut Hibnu, adalah perbuatan Teddy Minahasa telah membuat citra kepolisian rusak.

Mengenai banyaknya tuntutan agar hukuman mati dihapus, Hibnu mengatakan bahwa ada perbedaan perspektif dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.(*)

V.O : Syita

Editor : Muhammad Aziz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved