Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Amankan Enam Tersangka Curanmor Bersama Delapan Sepmor

Dari enam tersangka yang ditangkap, satu tersangka merupakan spesialis pencurian sepmor di tiga daerah, yaitu Alf (25) asal Aceh Timur.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan KasatReskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya menggelar gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satu dari tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini adalah spesialis pencurian sepmor di tiga daerah, yaitu Alfian (25) pemuda asal Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SSIK saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam mengatakan, enam tersangka lainnya yaitu Muslem (24), Razi Fahmi (25), dua orang ini disebut berperan sebagai pemetik termasuk Alfian. 

Sedangkan empat orang lagi merupakan penadah yaitu T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23) dan Rizky Ananda (22). Mereka terlibat dalam delapan kasus pencurian sepeda motor di Aceh Utara dari Agustus 2022 sampai Maret 2022. 

"Dari keseluruhan tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Alfian, Muslem dan Fahmi mereka melakukan pencurian tersebut pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00," ujar Kapolres. 

Tersangka Alfian merupakan residivis Curanmor dan tersangka Muslem merupakan residivis Narkoba.

Atas perbuatan para tersangka yang dapat disimpulkan dari beberapa Tempat Kejadian perkara (TKP) yang dilakukan, mereka dengan jelas mengulangi perbuatannya yaitu melakukan pencurian di beberapa tempat. 

Dalam konferensi pers, AKBP Deden juga ikut menyerahkan kembali sepmor milik korban yang dicuri para tersangka tersebut. 

Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama berinisial Alfian pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara Dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.

“Selanjutnya dari keterangan Alfian menyatakan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka Muslem di dua TKP, bersama tersangka Riza Fahmi dua TKP dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh Alfian seorang diri,” kata Deden. Ditambahkan delapan sepeda motor yang diamankan dari tersangka tersebut yaitu, dua Sepmor Vario,Tiga Scoopy, dua sepmor Beat dan satu Sepmor Trail CS-1. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwanto Diputra kepada Serambi menyebutkan, tersangka Alfian selain menjalani pemeriksaan dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polres Aceh Utara, juga dari Lhokseumawe dan Aceh Timur

“Penyidik dari Aceh Timur dan Lhokseumawe sudah datang ke Polres Aceh Utara, untuk memeriksa Alfian,” ungkap AKP Agus. 

Ditambahkan, saat ini ke tujuh tersangka curanmor tersebut masih harus menjalani pemeriksaan untuk dalam pemberkasan berkas agar dapat dilimpahkan kepada jaksa. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat(1) Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun lebih.(*)

Baca juga: Oknum Guru Agama di Aceh Utara Cabuli Tujuh Murid Sejak 2021

Baca juga: Kasus Terios Angkut Delapan Kambing Hantam Truk, Polres Pidie Serahkan ke Polsek Krueng Raya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved