Berita Nagan Raya
DPO Tersangka Korupsi Dana Desa di Nagan Mangkir, Jaksa Panggil Lagi, Termasuk Diumum di Serambi
Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mantan Bendahara Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Juliadi mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaaan Negeri Nagan Raya, Senin (3/4/2023).
Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Terkait mangkir panggilan penyidik itu, Kejari melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan untuk menghadap penyidik pada Jumat (7/4/2023) mendatang.
“Kita minta kepada tersangka J untuk segera menghadap penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Kajari Nagan Raya, Muib SH didampingi Kasi Pidsus Kejari, Yunadi SH kepada Serambinews.com, Senin (3/4/2023).
Pengumuman pemanggilan tersangka yang kedua kali untuk Juliadi bahkan ditayangkan melalui Harian Serambi Indonesia edisi besok, Selasa (4/4/2023). “Meski sudah kita tetapkan DPO, tapi kita tetap melakukan pemanggilan,” katanya.
Baca juga: Sempat Dinonaktifkan Sementara, Pj Wali Kota Lhokseumawe Kembali Aktifkan Kepala Inspektorat
Ditahan di Lapas
Sementara itu, tersangka mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, berinisial AS kini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian jaksa, jika sudah layak sidang, berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka, yakni J yang kini kita lakukan pemanggilan guna dimintai keterangan dan AS yang saat ini ditahan,” kata Kajari Nagan Raya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Nagan Raya sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya 2018 hingga 2021.
Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dalam Pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 sampai 2021, negara merugi sebesar Rp 1.161.901.800.
Dalam konfrensi persnya Kajari Nagan Raya Muib SH MH Li, menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama yaitu J merupakan bendahara desa meugatmeh, lalu tersangka kedua yaitu AS merupakan keuchik desa meugatmeh.
Atas perbuatan keduanya, Kajari menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Bupati Hadiri Konferensi Internasional, Perkuat Komitmen Pemenuhan Dokter Spesialis di Nagan Raya |
![]() |
---|
Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.