Breaking News

Berita Banda Aceh

DPRK Minta Pemko Tegakkan Syariat Islam di Banda Aceh, Dinilai Mulai Longgar

"Kami meminta kepada Pak Pj Wali kota untuk meningkatkan pengawasan penegakan syariat Islam. Sebelumnya kami sudah memanggil Ka. Satpol PP-WH dan...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Humas DPRK Banda Aceh
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengajak para jamaah tarawih agar senantiasa menjaga semangat ibadah kepada Allah tetap stabil di bulan suci Ramadhan ini. 

"Kami meminta kepada Pak Pj Wali kota untuk meningkatkan pengawasan penegakan syariat Islam. Sebelumnya kami sudah memanggil Ka. Satpol PP-WH dan Kadis Syariat Islam untuk meneguhkan komitmen. Tidak boleh ada kata mundur dalam penegakan syariat," tegas Farid Nyak Umar di hadapan seluruh peserta sidang.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh meminta Pemko Banda Aceh supaya fokus dalam penegakan syariat Islam.

Karena belakangan ini, penegakan syariat Islam di ibukota provinsi dinilai mulai longgar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam Sidang paripurna penyampaian dan penyerahan secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung Jumat (31/3/2023) di gedung dewan setempat.

Di hadapan PJ Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Farid mengingatkan pihak Pemerintah Kota meningkatkan pengawasan terhadap penegakan Syariat Islam dan syiar dakwah di ibukota Propinsi Aceh ini.

"Kami meminta kepada Pak Pj Wali kota untuk meningkatkan pengawasan penegakan syariat Islam. Sebelumnya kami sudah memanggil Ka. Satpol PP-WH dan Kadis Syariat Islam untuk meneguhkan komitmen. Tidak boleh ada kata mundur dalam penegakan syariat," tegas Farid Nyak Umar di hadapan seluruh peserta sidang.

Sebelumnya, Ketua DPRK Banda Aceh sudah memanggil Kepala Satpol PP dan WH dan jajarannya, meminta komitmen mereka untuk kembali meningkatkan penegakan syariat islam.

Pada kesempatan yang sama,Farid juga meminta agar Pemko fokus pada upaya penyelesaian beban utang yang menyebabkan kondisi keuangan tidak stabil. Apalagi, kondisi ini sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir.

"Pemko harus fokus selesaikan utang dengan para pihak. Sebab sejak tahun 2021 kondisi keuangan kota tidak sehat. Perlu ada langkah-langkah strategis dan sistematis menuntaskan utang tersebut," ujar Farid.

Farid mengatakan, berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat, penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh terkesan mulai longgar.

Baca juga: Ibu-Ibu Antusias Ikuti Kemah Al-Qur’an di Rumdis Ketua DPRK Banda Aceh

Ini diketahui pula dari beberapa kasus kriminal yang diungkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, seperti penangkapan dan penyitaan miras.

Serta ditandai juga dengan minimnya publikasi operasi penegakan qanun syariat oleh instansi terkait.

Menindaklanjuti keluhan itu kata Farid, ia meminta instansi terkait untuk dapat meningkatkan intensitas kegiatan syiar dakwah Islam khususnya pembinaan akidah dan kegiatan ibadah. 

Karena dari informasi Satpol PP-WH kota Banda Aceh, mereka secara rutin melaksanakan patroli, namun gaung penegakan syariat kurang terdengar.

"Kami meminta Pemko Banda Aceh dan jajaranya terutama dinas terkait, seperti Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH untuk terus meningkatkan kegiatan sosialisasi pengembangan syiar Islam, penguatan akidah dan ibadah, serta tak kalah pentingnya upaya penegakan qanun syariat di tengah-tengah masyarakat kita," ujar Farid.

Farid juga meminta Penjabat Walikota, untuk dapat mengoptimalkan kerja dari Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang beranggotakan berbagai instansi dan stakeholder dari lintas sektoral.

Termasuk meningkatkan peran dari muhtasib gampong yang ada di 90 gampong se Band Aceh melalui pageu gampong.

"T2PSI perlu segera dioptimalkan kerjanya, karena juga melibatkan unsur Forkopimda kota. Begitu juga dengan peran muhtasib gampong sebagai ujung tombak pengawasan syariat di 90 gampong," kata Farid. (*)

Baca juga: Yuk Ikuti Lomba Reels Ramadhan Berkah Bersama Ketua DPRK Banda Aceh, Ini Syarat dan Hadiahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved