Berita Langsa
Ibu Muda Dirampok Saat Sahur
Saat sedang tertidur, Nilawati merasakan ada orang yang masuk ke rumah. Tak lama kemudian, pelaku masuk ke kamar korban dan menyekapnya dengan bantal
“Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa dan Polsek Langsa Barat sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku perampokan ini.” MUHAMMADUN, Kapolres Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang ibu muda Bernama Nilawati (25) menjadi korban perampokan saat tertidur pulas rumahnya pada Minggu (2/4/2023) pagi menjelang waktu imsak. Selain membawa kabur barang milik korban seperti sepeda motor, handphone (Hp), dan sejumlah uang, pelaku juga memukul korban hingga babak belur.
Saat kejadian itu, korban sendiri di rumahnya di Kompleks Griya Islamic Center, Blok A, Dusun Al-Ikhsan, Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan suaminya, Pratama Syahfani, masih berada di counter penjualan pulsa handphone (Hp) di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.
Informasi yang dihimpun Serambi, menyebutkan, kejadian itu berawal pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 03.50 WIB, di mana korban Nilawati sedang tidur sendiri di rumah sembari menunggu suaminya, Pratama Syahfani, pulang kerja dari counter penjualan pulsa handphone (Hp) di Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seuleumak.
Saat sedang tertidur, Nilawati merasakan ada orang yang masuk ke rumah. Tak lama kemudian, pelaku masuk ke kamar korban dan menyekapnya dengan bantal sembari mencoba meraba-raba tubuh korban.
Mendapat perlakuan tersebut, korban melakukan perlawanan, Karena itu, pelaku langsung memukul wajah korban berulang-ulang. Melihat wajah korban sudah dipenuhi darah, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat berwarna putih, Hp, dan sejumlah uang milik korban.
Kemudian, korban meminta tolong warga sekitar dan menelepon suaminya. Sementara, barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian diamankan dan sudah diamankan oleh personel Polsek Langsa Barat adalah satu cincin dan sebilah pisau milik pelaku.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi SH MH, kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, setelah masuk ke kamar korban, pelaku langsung membekap muka Nilawati dengan bantal di tempat tidur. “Lalu, wajah korban dipukuli dan diantukkan ke lantai karena korban berteriak," jelas Kapolsek.
Menurut pengakuan korban, sambung Iptu Hufiza, pelaku masuk dari pintu depan rumahnya yang saat itu tidak terkunci. Namun, kata Kapolsek, korban tidak mengetahui jumlah pelakunya karena saat kejadian di kamarnya hanya dihidupkan lampu tidur sehingga kondisinya remang-remang dan wajah Nilawati juga dibekap dengan bantal oleh pelaku.
Usai memukul korban, pelaku langsung kabur dengan membawa satu sepeda motor (sepmor) jenis Honda Beat warna putih BL 6867 FP, satu Hp merek Oppo milik korban, dan dompet berisi uang sekitar Rp 3 juta. "Barang korban yang hilang dibawa kabur pelaku yaitu satu sepmor, satu handphone, dan uang sekitar Rp 3 juta," rinci Kapolsek.
Setelah kejadian itu, korban langsung menelepon ibu mertua, Sri Wahyuni, dan suaminya, Pratama Syahfan, yang saat itu sedang berada di counter handphone. Setelah tiba di rumah, suami dan ibu mertua korban langsung membawa Nilawati ke RSUD Langsa untuk mendapat perawatan medis. Korban mengalami luka di muka karena dipukul pelaku.
“Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa dan Polsek Langsa Barat sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku perampokan ini,” demikian Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi SH MM. (zb)
Penodong Buruh Bangunan dengan Senpi Ditangkap
SEMENTARA itu, personel Polres Aceh Timur menangkap dua pria karena diduga mengancam dan menodong buruh bangunan menggunakan senjata api (senpi) replika. Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (31/3/2023), mengatakan, pelaku berinisial RA (32) dan MA, warga Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Sedangkan korbannya adalah MI (27), warga Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
"Pelaku diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP," ungkap Kapolres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MUHAMMADUN-Kapolres-Langsa-III.jpg)