Polemik Demokrat

Lawan Moeldoko, Demokrat Aceh Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA RI

Ketua Partai Demokrat Aceh Muslim, SHi melelui Sekretaris Demokrat Arif Fadillah mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adal

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Sekretaris Partai Demokrat Arif Fadillah menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (3/4/2023) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyerahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Permohonan tersebut diserahkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (3/4/2023).

Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan untuk menyahuti upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT TUN Jakarta, dan Kasasi di Mahkamah Agung setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.

Muslim Buka Rakor Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Aceh Se-Aceh

Ketua Partai Demokrat Aceh Muslim, SHi melelui Sekretaris Demokrat Arif Fadillah mengatakan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat di Aceh dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal.

"Ini fakta solidnya Partai Demokrat dari tingkat pusat hingga daerah," kata Arif Fadillah.

Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan, seluruh kabupaten/kota di Aceh juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan berkas mohon perlindungan hukum dan keadilan.

"Ada 23 kabupaten/kota di Aceh secara serentak menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Turut serta saat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum tersebut, Ketua Fraksi PD DPRA Nurdiansyah Alasta, Wakil Ketua DPD PD Aceh HT Ibrahim, Dalimi, Alaidin Abu Abbas, Iqbal Farabi, Edi Kamal, dan sejumlah pengurus lainnya.(*)

VIDEO Sebabkan Korban Luka, Suporter PSIS Semarang vs PSS Sleman Bentrok

PASUTRI Mandi Junub Setelah Adzan Subuh, Apakah Masih Sah Puasanya? Ini Kata Buya Yahya

Unimal Sediakan 2.548 Kursi Pada Jalur SNBT 2023

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved