Selasa, 12 Mei 2026

Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap

Tiga Pengangkut 2 Ton Bio Solar Subsidi Ditangkap, Hiswana Migas Aceh Apresiasi Polres Nagan Raya

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan itu dilakukan saat truk pengangkut solar subsidi ilegal itu melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beuto

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin 

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan itu dilakukan saat truk pengangkut solar subsidi ilegal itu melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (3/4/2023).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak dan Gas atau Hiswana Migas Aceh, mengapresiasi Polres Nagan Raya menangkap 3 orang diduga pelaku pengangkut 2 ton bio solar subsidi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan itu dilakukan saat truk pengangkut solar subsidi ilegal itu melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (3/4/2023).

"Kami menyampaikan apresiasi dalam hal ini kepada Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud  bersama anggotanya yang sudah menangkap 3 pelaku pengangkut 2 ton bio solar subsidi," kata Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (3/4/2023).

Nahrawi Noerdin mengatakan apa yang dilakukan jajaran Polres Nagan Raya patut mendapat dukungan semua pihak, sehingga peruntukkan BBM bersubsidi akan tepat sasaran bagi mereka yang berhak.

Awi, sapaan akrab Nahrawi Noerdin, mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM Solar subsidi itu dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah, yakni, SPBU Nunang Negeri Antara Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, SPBU Tan Saril Kecamatan Bebesen serta SPBU Kemili Desa Kemili Kecamatan Bebesen.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Macfud memberikan keterangan terkait penangkapan kasus BBM ilegal jenis biosar di Mapolres setempat, Senin (3/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud memberikan keterangan terkait penangkapan kasus BBM ilegal jenis biosar di Mapolres setempat, Senin (3/4/2023). (Dok Polres Nagan Raya)

Baca juga: Breaking News - 3 Warga Aceh Tengah Diringkus di Nagan Raya, Tertangkap Angkut 2 Ton Solar Subsidi

Nahrawi Noerdin meminta polisi tidak terhenti menangkap dan mengungkap 3 diduga pelaku pengangkut solar subsidi itu. Tetapi, ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.

"Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis solar tersebut juga harus diperiksa, jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas," tegas Nahrawi Noerdin.

Ia pun menekankan tidak akan membela SPBU nakal, yang dengan sengaja menjual BBM solar subsidi di luar ketentuan yang sudah di atur.

Apalagi solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan qr code subsidi tepat pertamina.

"Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode, bisa jadi berton-ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak," terangnya.

Dirinya juga mengingatkan SPBU-SPBU untuk tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi di luar aturan yang sudah ditetapkan.
Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Solar Subsidi Wajib Tunjukkan QR Code, Bagaimana Jika tak Ada?

"SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja, jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan, sanksi terberat SPBU bisa di tutup oleh pertamina," kata Awi yang juga pengusaha SPBU ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved