Video
VIDEO Dukun Pengganda Uang Bunuh Korbannya Karena Kesal Ditagih Terus
Pelaku Mbah Slamet mengaku merasa kesal karena ditagih terus oleh korban terkait penggandaan uang yang dijanjikan.
Penulis: Aulia Akbar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kesal karena ditagih terus, seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah TH (45) alias Mbah Slamet membunuh korbannya PO (53).
PO adalah warga Sukabumi, Jawa Barat yang tergiur informasi bahwa TH adalah dukun pengganda uang.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Kasus ini dapat terungkap bermula pada Senin (27/3/2023) anak dari korban PO, yaitu GE melapor kepada kepolisian yang kehilangan ayahnya.
Berdasarkan pengakuan dari GE pada Juli 2022, ia diajak bersama dengan ayahnya bertemu dengan pelaku TH di Wonosobo.
Baca juga: Bolehkah Tidak Puasa saat Perjalanan Jauh saat Mudik? Begini Kata Buya Yahya
Ketika sampai di Wonosobo, Mbah Slamet mengajak korban ke rumahnya yang ada di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara.
Di rumahnya itu korban menginginkan adanya tujuan penggandaan uang. Selepas itu korban dan anaknya pulang lagi ke Sukabumi.
Hingga pada Senin (20/3/2023) korban datang lagi dari Sukabumi ke Banjarnegara sendiri tanpa ditemani anaknya.
Korban diketahui sampai di Banjarnegara pada Kamis (23/3/2023) dan sempat berkomunikasi dengan anaknya yang lain yaitu SL.
Kemudian pada Jumat (24/3/2023) komunikasi sudah tidak terhubung dan hp dari korban sudah tidak aktif.
Hingga akhirnya polisi dapat mengevakuasi korban yang sudah dikubur itu pada Sabtu (1/4/2023).
Pelaku Mbah Slamet mengaku merasa kesal karena ditagih terus oleh korban terkait penggandaan uang yang dijanjikan.
Baca juga: Besok THR ASN Mulai Cair, Simak Lagi Siapa Saja yang Dapat THR 2023 Serta Besarannya
Selain itu Slamet takut akan dilaporkan hingga korban akhirnya diracun.
Tersangka melakukan penipuan kepada lima orang yang masing-masing dari mereka ada yang memberikan uang Rp 40 juta sampai yang Rp 50 juta.
Agar para korban percaya, tersangka juga sempat memberikan uang pada korbannya Rp 11 juta sebagai hasil penggandaan. Uangnya didapat tersangka dipakai bayar utang.
Adapum Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. (*)
#dukunpenggandauang #banjarnegara #racunikan
VO: Suhiya Zahrati
EDITOR: Muhammad Aulia
Baca juga: VIDEO Terungkap Fakta Pemicu Kerusuhan Suporter PSIS Semarang Vs PSS Sleman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.