Selasa, 7 April 2026

THR Idul Fitri 2023

Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya

sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR - Cair Mulai Hari Ini, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan dan Daftar Penerimanya 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai hari ini, Selasa (4/3/2023) resmi mencairkan THR Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan bahwa THR ASN 2023 akan dicairkan pada 4 April 2023, atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Lalu, berapa nominal THR 2023 yang akan diterima PNS pada tahu ini?

Baca juga: Besok THR ASN Mulai Cair, Simak Lagi Siapa Saja yang Dapat THR 2023 Serta Besarannya

Besaran THR PNS 2023

Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran THR senilai gaji pokok ASN atau pensiunan ini diberikan berdasarkan golongan.

Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.

Selain itu, sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Untuk besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN.

Baca juga: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkapnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved