TOPIK
THR Idul Fitri 2023
-
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga telah diatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.
-
sebagaimana pembayaran THR pada 2022, THR tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
-
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)
-
Hal itu didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19.
-
Di mana nantinya akan ada penambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, disamping gaji pokok...
-
Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR ASN dan pensiunan cair mulai 4 April 2023 atau H-10 Lebaran.
-
Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 Masuk Rekening
-
Menterian Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.
-
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida
-
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023 sudah mulai masuk ke rekening penerima.
-
Kemenkeu mengataka tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.