Berita Nagan Raya

Kasus Penangkapan Mobil Tangki BBM, Diduga Dipasok ke Tambang Batubara, YARA Minta Polda Usut Tuntas

Bila juga tidak ada kejelasan, YARA akan melaporkan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mempertanyakan pengusutan kasus penangkapan 2 mobil tangki yang bermuatan BBM diduga ilegal di jalan kawasan Nagan Raya.

Pasalnya, kasus BBM yang diduga dipasok ke perusahaan tambang batu bara terbesar di Aceh Barat itu hingga kini dipertanyakan kejelasan kelanjutan proses hukumnya.

"Kita mendorong Polda Aceh mengusut tuntas," Kepala Koordinator YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, SH dalam keterangan kepada Serambinews.com, Rabu (5/4/2023) pagi.

YARA menyatakan, bila juga tidak ada kejelasan, maka YARA akan melaporkan pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan jika pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak transparan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penangkapan dua truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen izin yang bakal dipasok ke PT MB di Aceh Barat.

Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menyebutkan, langkah tersebut terpaksa diambil pihaknya jika dalam dua minggu ini pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak menyampaikan kepada publik secara terbuka atas pengusutan kasus dua truk tangki BBM tersebut.

"Saya melihat ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka atas kasus ini. Sebab, tiga orang yakni FH, HI, dan SP, ketiganya hanya sopir dan sepertinya mereka hanya dijadikan tumbal dari permainan kotor distribusi BBM secara ilegal ini," tukas dia.

Dilihat dari pola kasus, kata Hamdani, dalam tindak pidana tersebut, vendor atau rekanan selaku transporter yang ditunjuk perusahaan sebagai pelaku utama, sedangkan sopir hanya ikut serta.

Harusnya, polisi dalam kasus ini mengejar pelaku utama yang memberi perintah atas pengangkutan minyak ilegal tersebut.

"Jika kita runut, para sopir ini kan ikut serta, bukan pelaku utama dalam kasus ini sebab dia hanya bekerja,” urai dia.

“Kan tidak mungkin sopir yang menentukan terkait pengadaan minyak atau mengambil sumbernya dari mana tanpa adanya permintaan dari mereka yang melakukan pengadaan atau pembeli," ucapnya.

Hamdani bahkan menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan PT MB selaku perusahaan yang membeli terlibat dalam permainan pengadaan BBM tanpa izin tersebut.

Karena itu, kata Hamdani, Ditreskrimsus Polda Aceh penting menjelaskan ke publik terkait bagaimana BBM tanpa izin itu bisa diangkut.

“Benarkah hanya terputus pada sopir atau penyidik bermain-main dalam mengkungkap kasus tersebut?” tandasnya.

Jika kasus tersebut tidak disampaikan alurnya hingga penetapan tersangka hanya terputus pada sopir, papar Hamdani, maka YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya akan menyurati Kapolri, bahkan tidak tertutup kemungkinan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Jadi tolong jelaskan mekanisme gelar perkaranya bagaimana, saya menilai  dari kasus itu jelas memiliki kaitan dengan vendor selaku pemasok atau transporter ke perusahaan tambang batu bara PT MB,” urainya.

“Bahkan tak tertutup kemungkinan, PT MB baik secara corporate atau bisa saja ada kelompok di dalam perusahaan membantu meloloskannya. Karena dugaan saya, ini sudah berlangsung lama," jelasnya.

YARA juga berharap pihak kejaksaan untuk menolak berkas dari penyidik jika hanya sekedar sopir yang dijadikan tersangka.

Sebab dianggap persoalan ini tidak main-main dan harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Seperti diberitakan pada 16 Maret 2023 lalu, Polda Aceh menangkap dua mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) di jalan kawasan Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Dalam penangkapan itu, polisi dari Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP.

BBM yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi itu rencananya akan dibawa ke perusahaan tambang batu bara terbesar di Aceh Barat yakni PT MB.

Hingga Kamis (16/3/2023), dua mobil tangki bermuatan BBM sudah diamankan ke Polda Aceh di Banda Aceh.

Polisi masih mendalami apakah BBM jenis solar itu, apakah ilegal atau tidak, serta 3 orang juga diamankan di Polda.

Sumber kepolisian di Nagan Raya juga mengatakan, penangkapan 2 mobil tangki bermuatan BBM oleh Polda Aceh. 

Keterangan pers rilis diterima Serambinews.com dari Humas Polda Aceh menjelaskan, penangkapan itu di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3/2023).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Joko menjelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA.

Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MB.

"Benar, Tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tangki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Kabid Humas. 

“Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (16/3/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian tangki satu 16 ton dan tangki satunya lagi 8 ton. 

Polisi juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

"Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” papar dia.

“Saat ini, kita lagi mau uji coba di laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Winardy.

Saat ini, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

"Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian Dirreskrimsus, Kombes Pol Winardy.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved