Berita Banda Aceh

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus Polda Aceh: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polda Aceh
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU)--sebelumnya P19--terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.

Penyidik juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, di mana hasilnya terdapat perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu di-sinkronisasi kembali.

"Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Jatuh dari Sepmor, Gadis Lhokseumawe Tertusuk Besi di Jalan Lintas Nasional 

Selain itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.

Namun demikian, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk kepastian pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

"Penyidik akan lakukan _ekspose_ ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU," demikian, pungkas Winardy.(*)

Baca juga: Kasus Beasiswa Aceh, Penyidik akan Beberkan Nama Penerima yang Tidak Sesuai Syarat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved