Video
VIDEO Minta Maaf kepada Presiden hingga Kapolri, AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Menyesal
AKBP Dody Prawiranegara mengaku menyesal atas apa yang sudah dia perbuat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Aulia Akbar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolresta Bukittinggi mengaku menyesal saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023)
Ia mengaku menyesal atas apa yang sudah dia perbuat dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Dody pun meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo hingga ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Dody juga meminta maaf kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara atas perbuatan yang dia lakukan yang membuat kepercayaan Polri merosot.
Dody mengatakan sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 lalu, dia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan mengecewakan pimpinan.
Baca juga: BREAKINGNEWS - DPRA Gugat Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Panwaslih Aceh
Sebagai informasi, eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.(*)
VO: Suhiya Zahrati
EDITOR: Muhammad Aulia
Baca juga: Bikin Malu! Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan di Toko, Ramai Dirujak Warganet, Kader PDIP