Breaking News

DPRA Gugat Bawaslu

BREAKINGNEWS - DPRA Gugat Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Panwaslih Aceh

Komisi I DPRA menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu (5/4/2023)

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi Pengadu lainnya menyerahkan berkas pengaduan terhadap Bawaslu RI kepada DKPP di Jakarta, Rabu (5/4/2023) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRA menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu (5/4/2023). 

Bawaslu diadukan lantaran membentuk tim seleksi pemilihan anggota Panwaslih Aceh yang menurut Komisi I DPRA hal tersebut merupakan wewenang DPRA dan DPRK se Aceh.

Aduan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky bersama anggota Komisi, Nuraini Maida, Taufik, dan Tgk H Attarmizi Hamid. 

Pengadu juga didampingi sejumlah ketua Komisi I dan pimpinan DPRK se Aceh yaitu Abdul Muthalib Rahman SE Ketua Komisi I DPRK Sabang, Syarifuddin dan Hendra Fadhli, Wakil Ketua Komisi I dan Wakil Ketua DPRK Abdya, Nazaruddin Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara.

Baca juga: Ini 10 Nama Calon Anggota Panwaslih Aceh yang Lulus Tahap Kedua, Uji Kepatutan Digelar Bawaslu

Selanjutnya, Fauzan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Faisal Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe, Anwar Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Zulfahmi, Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, dan Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh.

Kedatangan rombongan Pengadu diterima oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J Kristiadi

Adapun mereka yang diadukan yaitu Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, Puadi, Totok Haryono, Herwyn Jefler H Malonda, dan Lolly Suhenty, masing-masing sebagai anggota Bawaslu RI yang semuanya disebut Teradu I hingga Teradu V.

Dalam pokok aduannya, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: DKPP Periksa KIP dan Panwaslih Aceh Timur, soal Rekrutmen Penyelenggara Adhoc, Ini Aduan & Tanggapan

"Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh," ujar Iskandar dalam pettitum aduan.

Selain itu, Komisi I DPRA juga meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

Pengadu juga meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI.

Baca juga: Bikin Malu! Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan di Toko, Ramai Dirujak Warganet, Kader PDIP

"Kita meminta DKPP untuk menerima laporan kita dan menyidangkan perkara ini dengan seadil-adilnya sehingga terlaksana pemilu yang berkualits di Aceh sesuai dengan kekhususan," ujar Iskandar usai mendaftarkan gugatan. 

Lebih lanjut, politisi Partai Aceh ini menerangkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Bawaslu bahwa proses rekrutmen anggota Panwaslih Aceh merupakan kewenangan DPRA dan DPRK se Aceh. 

"Keberatan DPRA tersebut tidak digubris oleh Bawaslu RI, dan pada tanggal 10 Februari 2023 Timsel yang dibentuk oleh Bawaslu RI telah membuka pendaftaran calon anggota Panwaslih Aceh," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved