VIRAL Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Ternyata Pernah Korupsi Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas

Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral karena mencuri jam tangan ternyata pernah terjerat kasus korupsi tapi divonis bebas.

Editor: Amirullah
TribunMedan.com/Ig@mak_lamis
Inilah sosok Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut heboh diduga curi jam tangan pegawai toko elektronik viral di media sosial. 

SERAMBINEWS.COM  - Belakangan ini viral seorang anggota DPRD kepergok mencuri jam tangan.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah gerai elektronik, Kamis (30/3/2023) lalu.

Anggota DPRD Sumut tersebut diketahui bernama Anwar Sani Tarigan.

Apes, ternyata ada kamera CCTV yang mengintainya.

Gerak-gerik Anwar Sani Tarigan sangat jelas, mulai dari mondar-mandir hingga sat mengambil jam tangan itu.

Anwar langsung dilaporkan ke kantor polisi oleh pemilik gerai elektronik, Novi.

Saat dikonfirmasi, Novi membenarkan kejadian itu.

Novi pun menceritakan detik-detik pencurian jam tangan oleh sang pejabat.

Menurut Novi, Anwar mulanya datang ke gerainya untuk memperbaiki televisi.

Anwar kemudian berbincang dengan pegawai toko dan sempat beberapa kali mondar-mandir.

"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," ucap Novi, dikutip dari TribunMedan VIA TribunWow, Selasa (4/4/2023).

Tak lama kemudian, Anwar mencuri jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM senilai Rp 3,5 juta.

Karena aksinya belum ketahuan, Anwar langsung meninggalkan toko seusai servis televisnya rampung.

Setelah mengetahui sosok maling jam tangannya, Novi melapor ke Polsek Medan Baru.

Namun setelah dilaporkan, Anwar panik dan mengajak Novi berdamai.


Meski sempat melapor, Novi akhirnya menerima permohonan maaf dari Anwar.

Ia pun memastikan masalahnya dengan Anwar sudah selesai.

"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," ucapnya.

"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya."

Novi mengatakan hingga kini tak tahu pasti alasan Anwar mencuri jam tangannya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Setelah pemeriksaan, Novi dan Anwar sepakat berdamai.

Anwar mengaku khilaf mencuri jam tangan milik Novi.

Anwar Sani, anggota DPRD Sumut fraksi PDIP ketahuan mencuri jam tangan
Anwar Sani, anggota DPRD Sumut fraksi PDIP ketahuan mencuri jam tangan (IstimewaKolase Tribun Medan/Istimewa)

"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," jelas Ginanjar.

Di sisi lain, Anwar mengaku sudah meminta maaf kepada orban.

Ia berdalih tak sengaja memasukkan jam tangan korban ke dalam tas.

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut," ungkap Anwar, Selasa (4/4/2023).

"Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja."

Anwar kembali menegaskan bahwa dirinya tak memiliki niat mencuri.

Karena itu, Anwar meminta insiden ini tak dibesar-besarkan.

"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," ucap Anwar.

Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah

Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.

Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.

Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.

Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara. (Jayanti/TribunWow)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Anggota DPRD Sumut Maling Jam Tangan, Pernah Rugikan Negara Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved