VIRAL Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan, Ternyata Pernah Korupsi Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas
Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumatera Utara yang viral karena mencuri jam tangan ternyata pernah terjerat kasus korupsi tapi divonis bebas.
SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini viral seorang anggota DPRD kepergok mencuri jam tangan.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah gerai elektronik, Kamis (30/3/2023) lalu.
Anggota DPRD Sumut tersebut diketahui bernama Anwar Sani Tarigan.
Apes, ternyata ada kamera CCTV yang mengintainya.
Gerak-gerik Anwar Sani Tarigan sangat jelas, mulai dari mondar-mandir hingga sat mengambil jam tangan itu.
Anwar langsung dilaporkan ke kantor polisi oleh pemilik gerai elektronik, Novi.
Saat dikonfirmasi, Novi membenarkan kejadian itu.
Novi pun menceritakan detik-detik pencurian jam tangan oleh sang pejabat.
Menurut Novi, Anwar mulanya datang ke gerainya untuk memperbaiki televisi.
Anwar kemudian berbincang dengan pegawai toko dan sempat beberapa kali mondar-mandir.
"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," ucap Novi, dikutip dari TribunMedan VIA TribunWow, Selasa (4/4/2023).
Tak lama kemudian, Anwar mencuri jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM senilai Rp 3,5 juta.
Karena aksinya belum ketahuan, Anwar langsung meninggalkan toko seusai servis televisnya rampung.
Setelah mengetahui sosok maling jam tangannya, Novi melapor ke Polsek Medan Baru.
Namun setelah dilaporkan, Anwar panik dan mengajak Novi berdamai.
Meski sempat melapor, Novi akhirnya menerima permohonan maaf dari Anwar.
Ia pun memastikan masalahnya dengan Anwar sudah selesai.
"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," ucapnya.
"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya."
Novi mengatakan hingga kini tak tahu pasti alasan Anwar mencuri jam tangannya.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Setelah pemeriksaan, Novi dan Anwar sepakat berdamai.
Anwar mengaku khilaf mencuri jam tangan milik Novi.

"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," jelas Ginanjar.
Di sisi lain, Anwar mengaku sudah meminta maaf kepada orban.
Ia berdalih tak sengaja memasukkan jam tangan korban ke dalam tas.
"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut," ungkap Anwar, Selasa (4/4/2023).
"Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja."
Anwar kembali menegaskan bahwa dirinya tak memiliki niat mencuri.
Karena itu, Anwar meminta insiden ini tak dibesar-besarkan.
"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," ucap Anwar.
Pernah Didakwa Korupsi Cetak Sawah
Sementara itu, Anwar pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 100 hektare di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Anwar dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta.
Anehnya, dalam vonis ini Anwar divonis bebas.
Anwar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, ia turut diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 61 juta.
Padahal saat itu, jaksa meminta agar Anwar dihukum satu tahun tiga bulan penjara. (Jayanti/TribunWow)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Anggota DPRD Sumut Maling Jam Tangan, Pernah Rugikan Negara Rp 567 Juta tapi Divonis Bebas
Diskusi di Unmuha, Mahasiswa Aceh Diajak Jadi Agen Perubahan lewat EFT |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Dibuka Syech Muharram, Kick Off Program Pendidikan Tahap V Digelar di Abes |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Serahkan Sembako ke Warga Miskin Saat Jumat Berkah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Simpang Tiga Curhat ke Kapolres, Keluhkan Kelangkaan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.