Jelang Pembebasan Anas Urbaningrum, AHY Beri Pernyataan Menohok: Gak Ada Urusan Sama Saya

AHY memberi pernyataan menohok terkait jelang dibebaskannya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari tahanan.

Editor: Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS
Anas Urbaningrum. 

Jelang Pembebasan Anas Urbaningrum, AHY Beri Pernyataan Menohok: Gak Ada Urusan Sama Saya

SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi pernyataan menohok terkait jelang dibebaskannya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari tahanan.

“Gak ada urusan sama saya,” ungkap AHY.

Hal tersebut disampaikan AHY saat melakukan safari Ramadhan dengan melihat proses pembuatan kerajinan tembaga dan berdialog bersama perajin di desa Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada Rabu (5/4/2023) Sore.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat (Serambinews.com)

Anas Urbaningrum, diketahui akan keluar dari tahanan pada tanggal 11 April 2023 mendatang setelah mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Dikutip dari TribunJabar, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmari menyampaikan bahwa Anas Urbaningrum tidak akan mendapat perlakuan istimewa dan tetap akan menjalani program pembinaan.

“Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan,”ujar Kunrat saat dihubungi Rabu (5/4/2023).

Baca juga: AHY Sebut Ada Upaya Menggagalkan Pencalonan Anies Baswedan jadi Capres di Pilpres 2024

Ia menambahkan, sebelum keluar dari lapas Anas Urbaningrum akan melapor terlebih dahulu ke Kantor Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan ianya juga meminta untuk pembebasan setelah Ashar.

“Nanti Pak AU pagi-pagi ke Bapas dulu, Lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau juga meninta pembebasaanya Bakda Ashar,”tambah Kunrat.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 Milliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Sementara itu menjelang kebabasaannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menuliskan sebuah surat yang dititipkan pada salah seorang sahabat saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Bukan AHY, Partai NasDem Justru Ajukan Tiga Tokoh Ini untuk Cawapres Dampingi Anies di Pilpres 2024

Adapun isi surat beredar melalui unggahan twiternya @anasurbaningrum pada rabu (1/3/2023), sebagi berikut.

"Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang, Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai degan baik. Saya paham para sahabt marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang,sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved