Berita Bireuen
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Pejabat Lapas Bireuen Ziarahi Makam Pahlawan
Makam pahlawan yang diziarahi dan ditaburi bunga itu tepatnya di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husein Yusuf dan Letda Ummi Salmah.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Makam pahlawan yang diziarahi dan ditaburi bunga itu tepatnya di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husein Yusuf dan Letda Ummi Salmah.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas IIB Bireuen, Abas Ruchandar bersama pejabat Lapas itu menziarahi Makam Pahlawan di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Kamis (6/4/2023).
Makam pahlawan yang diziarahi dan ditaburi bunga itu tepatnya di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husein Yusuf dan Letda Ummi Salmah.
Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan atau HBP ke-59.
Humas Lapas Bireuen, Irwan Sukmana, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, seusai kegiatan ini, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, dalam kegiatan yang dipimpin Kalapas ini selain diikuti pejabat Lapas ini, juga diikuti Ibu-ibu Dharma Wanita Lapas Kelas IIB Bireuen.
Humas Lapas Bireuen mengatakan seperti diketahui bersama, Letda (Purn) Ummi Salmah bertugas sebagai Perwira Intelijen Gubernur Militer Aceh dan Ketua
Persatuan Istri Tentara Republik Indonesia (PITRI) Wilayah Aceh.
Ummi Salamah juga sebagai salah satu penyiar Radio Rimba Raya yang siarannya sampai mancanegara.
Kegiatan ziarah dan upacara tabur bunga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang serentak dilakukan oleh
jajaran Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia di Taman Makam Pahlawan daerah masing–masing. (*)
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Wagub Silaturahmi ke Kampus UNIKI Bireuen, Ajak Mahasiswa Aktif dan Optimis |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Pemotongan Kelok Tajuk Enang-Enang di Lintas Bireuen-Takengon Butuh Rp 80 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.