Berita Bireuen
Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice
Proses ini dilakukan setelah semua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menghentikan proses hukum terhadap tiga perkara pidana yang sebelumnya ditangani, terdiri dari dua kasus penganiayaan dan satu kasus penadahan.
Penghentian proses hukum ini dilakukan setelah permohonan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ) yang diajukan Kejari Bireuen disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejari Bireuen melakukan ekspose perkara secara virtual pada Selasa (7/10/2025).
Ekspose perkara dilakukan bersama Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, Kajati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, SH, MH, serta diikuti oleh para kepala Kejari se-Aceh.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH menjelaskan, bahwa ekspose perkara dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidum, Firman Junaidi, SE, SH, MH, serta tim jaksa fasilitator.
Baca juga: Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice
Ketiga perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui RJ meliputi:
1. Kasus penganiayaan oleh tersangka DM terhadap korban A.
Kejadian bermula pada Sabtu (31/5/2025), ketika korban A datang ke usaha rental PlayStation (PS) milik tersangka DM dan merekam kondisi usaha tersebut.
Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial TikTok.
Pada Minggu dini hari (1/6/2025), korban yang sedang berada di warung kopi Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, didatangi oleh tersangka DM yang meminta agar video tersebut dihapus.
Korban menjawab bahwa video akan dihapus di hadapan Kapolres, namun tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Kasus Pencurian oleh Buruh di Sabang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
2. Kasus penadahan oleh tersangka S.
Perkara ini berawal pada Maret 2025, ketika tersangka S menyampaikan kepada saksi T bahwa ia membutuhkan beberapa sak semen untuk membangun rumah.
restorative justice
penghentian kasus
penyelesaian kasus dengan Restorative Justice
Tindak Perkara Pidana
Kejari Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Pemotongan Kelok Tajuk Enang-Enang di Lintas Bireuen-Takengon Butuh Rp 80 M |
![]() |
---|
Tujuh Santri Aceh Raih Juara di MQKN 2025, Tiga di Antaranya dari Bireuen |
![]() |
---|
Bupati dan Tim RSJ Aceh Jemput 5 ODGJ Dipasung di Bireuen |
![]() |
---|
Kakak dan Adik Berpulang Setelah Tabrak Truk Tronton yang Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.