Berita Lhokseumawe
Besi Proyek Menancap di Perut Mahasiswi Unimal Korban Kecelakaan Sudah Dikeluarkan Tim Dokter RSUZA
Ya, sudah berhasil dikeluarkan dalam operasi oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Rektor Unima Prof Herman Fitra memohon dukungan demi penyembuhan korban yang sedang berlangsung Kamis pagi ini di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh .
"Ada luka tusuk tembus dari perut bagian depan sampai belakang. Asumsinya ada organ di dalam perut yang terkena tusukan serta harus segera dilakukan operasi laparotomi explorasi atau laparoskopi diagnostik untuk memastikan organ dalam tidak terkena tusukan besi, dan jika terkena bagian usus harus segera diperbaiki," ungkap Rektor.
Kemudian sambung Herman, sebangian tusukan besi masih tertancap di bagian paha berdekatan dengan tulang dilakukan arteriografi dahulu guna memastikan pembuluh darah besar (arteri femoralis) tidak tertusuk besi.
"Namun jika hasil arteriografi aman, batang besi yang masih tersangkut tinggal ditarik saja," pungkas Herman.
Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek Saluran, BEM FH Unimal Minta Polres Lhokseumawe Panggil Rekanan
Sebelumnya diberitakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh atau Unimal meminta Polres Lhokseumawe agar memanggil pihak rekanan proyek pembangunan saluran di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan, Desa Blang Pulo, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pasalnya, seorang mahasiswi Unimal, Silfa Citra (20) jatuh dari sepmor di kawasan itu dan tertusuk besi proyek pembangunan saluran tersebut yang sembarang diletakkan di pinggir jalan kawasan itu tanpa ada rambu-rambu tanda perbaikan didekat besi pengerjaan proyek tersebut.
Akibat kecelakaan pada Rabu (5/4/2023) malam, besi proyek itu menancap di perut korban, sehingga mahasiswi asal Sumatera Utara ini harus dioperasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA, Banda Aceh.
Wakil Ketua BEM FH Unimal, Zaky Hakim, menyampaikan desakan itu melalui Serambinews.com, Jumat (7/4/2023).
"Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib mengutamakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat pengerjaan konstruksi secara peraturan perundang-undangan.
Seharusnya pihak rekanan harus meletakan rambu peringatan di sepanjang besi pada proses pengerjaan proyek tersebut," ujarnya.
Zaky mengatakan pihak terkait harus bertanggungjawab atas musibah ini, apalagi menumpukkan material di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan dan sangat dilarang.
“Pihak dinas terkait juga harus mengevaluasi pembangunan proyek saluran parit yang tidak sesuai dengan SOP demi menjamin keselamatan masyarakat berlalu lintas," tambahnya.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) berisi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Kami dengan tegas meminta kepada Kapolres Lhokseumawe agar meminta keterangan dari rekanan pekerjaan proyek saluran di Blang Pulo untuk mencari apakah ada terindikasi kelalaian sehingga berimbas kepada masyarakat pengguna jalan.
Berita Lhokseumawe
Lhokseumawe
Unimal
mahasiswi tertancap besi di perut
mahasiswi tertusuk besi
Serambinews.com
RSUZA
Banda Aceh
Itjen TNI Audit Ketaatan Kinerja Korem 011/Lilawangsa |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 5 Posisi Belum ada Pendaftar |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, 6 Saksi Diperiksa, 77 Bukti Disita |
![]() |
---|
Masyarakat Transparansi Aceh Soroti Dana Bos di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Lelang 11 Jabatan Kadis, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.