Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Cara Mengurus balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah dan biaya balik nama sertifikat tanah

Editor: Muhammad Hadi
Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah - Cara Mengurus balik nama sertifikat tanah, dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah dan biaya balik nama sertifikat tanah 

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Baca juga: Kisah Pengantin Baru, Sang Istri Penasaran Kenapa Suami tak Memenuhinya Nafkah Batinnya, Ternyata

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Demikian informasi   biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Segini Dana yang Harus Disiapkan, 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved