Ramadhan 1444 Hijriah
Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan, Tidak Batalkan Puasa Asal . . .
Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.
SERAMBINEWS.COM - Setiap Muslim yang menjalankan puasa di bulan Ramadhan diuji kesabarannya dalam berbagai hal.
Mulai dari menahan rasa lapar dan haus, hingga menahan hawa nafsu semala menjalankan ibadah puasa.
Lantas selama bulan suci Ramadhan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri). Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.
Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan di malam hari.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.
Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Baca juga: Sehat dan Padat Nutrisi, Resep Es Campur ala dr Zaidul Akbar untuk Minuman Buka Puasa Ramadhan
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, lain halnya jika melakukan hubungan badan di siang hari.
Maka jika hal ini dilakukan tentu dapat batalkan puasa.
Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata:
"Celakalah saya, wahai Rasulullah." Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan." Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.
Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."
Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."
Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus: Jika mampu, memerdekakan seorang budak.
Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus, Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.
Baca juga: Apa Hukum Puasa tapi Belum Mandi Junub Usai Bercinta hingga Lewat Waktu Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kapan sebaiknya suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan?
Bagi pasangan suami istri yang normal, berhubungan badan merupakan kebutuhan biologis yang tak terelakkan. Imam Junaid, seorang tokoh sufi kenamaan bahkan mengibaratkan berhubungan badan suami istri ini layaknya kebutuhan akan makan.
Simak tanya jawab mengenai hal itu bersama Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU:
Berhubungan badan antara suami dan istri mungkin tidak dilarang pada bulan Ramadhan, tapi kapan sebaiknya hal itu dilakukan agar tidak mengganggu ibadah di bulan suci ini?
Pada bulan suci Ramadhan, pasangan suami-isteri tidak diperkenankan untuk melakukan hubungan badan di siang hari karena bisa membatalkan puasa. Bahkan bukan hanya itu, tetapi juga wajib membayar kaffarat atau denda atas perbuatan tersebut.
Karena itu maka pemenuhan hasrat seksual pada bulan suci Ramadhan hanya bisa dilakukan pada malam hari di bulan suci Ramadhan. Lantas kapankah waktu yang tepat untuk melakukan hubungan tersebut pada bulan suci Ramadhan?
Secara spesifik kami belum menemukan penjelasan yang memadai mengenai waktu hubungan badan suami istri di malam bulan suci Ramadhan. Namun yang jelas hubungan suami istri sebaiknya dilakukan pada saat pikiran dalam kondisi tenang dan fresh.
Hal ini sebagaimana ijma` para ulama yang menyatakan bahwa hubungan badan suami istri yang dilakukan dalam kondisi pikiran tidak fresh itu bisa menimbulkan dampak negatif. Karena itu, menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani hubungan suami istri sebaiknya dilakukan pada akhir malam. Alasan yang dikemukan beliau adalah biasanya pada awal malam pikiran orang masih semrawut dan dipenuhi dengan berbagai problem.
قَالَ ابْنُ حَجَرٍ: وَتَأْخِيرُ الْوَطْأِ إَلَى آخِرِ اللَّيْل أَوْلَى؛ لِأَنَّ أَوَّلَ اللَّيْلِ قَدْ يَكُونُ مُمْتَلِئًا، وَالْجِمَاعُ عَلَى الْاِمْتِلَاءِ مُضِرٌّ بِالْإِجْمَاعِ
"Ibnu Hajar berkata: Mengakhirkan hubungan badan sampai akhir malam itu lebih utama. Karena pada awal malam biasanya pikiran orang itu masih belum fresh. Sedangkan menurut ijma’ para ulama berhubungan badan dalam kondisi pikiran masih semrawut itu bisa menimbulkan dampak negatif." (Lihat, Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarhu Misykah al-Mashabih, juz, IV, h. 324)
Jika pandangan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani ini ditarik dalam konteks hubungan suami istri ini maka hubungan badan sebaiknya dilakukan menjelang sahur, yaitu setelah istirahat tidur malam. Dan tentu sebaiknya diawali dengan shalat tahajud terlebih dahulu. Dan setelah mandi dilanjutkan dengan sahur.
Bagaimana jika dilakukan setelah berbuka puasa?
Ada juga riwayat yang dikemukakan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya`-nya yang menyatakan bahwa sahabat Ibnu ‘Umar RA yang dikenal sebagai sosok yang zuhud dan alim mengawali buka puasa dengan berhubungan badan. Dan kadang hal tersebut dilakukan sebelum shalat Maghrib. Setelah itu baru mandi dan mengerjakan shalat. Namun riwayat ini tidak menjelaskan secara pasti seberapa seringnya Ibnu ‘Umar ra melakukannya.
حَكُىِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا وَكَانَ مِنَ زُهَّادِ الصَّحَابَةِ وَعُلَمَائِهِمْ انَّهُ كَانَ يُفْطِرُ مِنَ الصَّوْمِ عَلَى الْجِمَاعِ قَبْلَ الْأَكْلِ.وَرُبَّمَا جَامَعَ قَبْلَ اَنْ يُصَلِّيَ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي وَذَلِكَ لِتَفْرِيغِ الْقَلْبِ لِعبَادَةِ اللهِ
"Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra—beliau termasuk sahabat yang zuhud dan alim—bahwa ia berbuka puasa dengan jimak sebelum makan. Kadang-kadang beliau melakukan jimaknya sebelum mengerjakan shalat Maghrib, kemudian mandi dan mengerjakan shalat. Dan hal tersebut dilakukan untuk memfokuskan hati beribadah kepada Allah…" (Lihat, Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulumiddin, juz, II, h. 33).
Hemat kami apa yang dilakukan sahabat Ibnu ‘Umar ra masih menyisakan pertanyaan, yaitu, apakah orang yang menyegerakan berbuka puasa dengan jimak itu juga akan mendapat pahala kesunahan sebagaimana ia mendapatkanya dengan mensegerakan berbuka dengan makanan?
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa adalah menyegerakan untuk berbuka puasa ketika sudah masuk waktunya. Dan menurut pendapat yang mu’tamad (yang dapat dijadikan pegangan) di kalangan madzhab Syafii bahwa menyegerakan berbuka puasa dengan jimak tidak mendapatkan pahala kesunnahannya. Demikian sebagaimana dikemukakan Kiai Nawawi Banten dalam kitab Nihayah az-Zain sebagai berikut:
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ حُصُولِ سُنَّةِ التَّعْجِيلِ بِالْجِمَاعِ لَمَا فِيهِ مِنْ إِضْعَافِ الْقُوَّةِ
"Pendapat yang mu’tamad (didapat dijadikan pegangan) adalah tidak terdapat kesunahan menyegerakan berbuka puasa dengan jimak karena jimak dapat melemahkan stamina." (Kyai Nawawi Banten, Nihayah az-Zain, h. 194)
Terlepas dari dari perbedaan penjelasan dalam soal hubungan badan suami istri ini, maka hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa waktu yang baik untuk melakukan hubungan badan suami istri di malam bulan suci Ramadhan adalah ketika kondisi fisik fit dan pikiran fresh. Sebab, menurut ijma’ para ulama hubungan badan yang dilakukan dalam kondisi pikiran yang tidak fresh itu bisa menimbulkan dampak negatif.
Baca juga: Hasil Orleans Masters 2023: Tiga Wakil Indonesia Lolos Semifina, Juara Bertahan Tumbang
Baca juga: Irfansyah, Anak Muda yang Peduli Duafa dan Dayah
Baca juga: Buya Yahya Ungkap Cukup Rutin Melakukan Ibadah Ini Agar Bisa Menggapai Malam Lailatul Qadar
Kompas.tv:Ini Hukum Berhubungan Badan saat Bulan Ramadan, Tidak Batalkan Puasa Asal ...
Lailatul Qadar Malam Istimewa di Bulan Ramadhan, Ini Tanda-tandanya dan Orang yang Mendapatkannya |
![]() |
---|
Bacaan Doa di Malam Lailatul Qadar, Memperbanyak Amalan-amalan Penting Berikut Ini |
![]() |
---|
Kemenag: Posisi Hilal Secara Hisab Sudah Penuhi Kriteria, Apakah Sudah Masuk 1 Ramadhan 1444 H? |
![]() |
---|
Arab Saudi, Qatar, Palestina dan Mesir Tetapkan Mulai Puasa Ramadhan 2023 pada Kamis 23 Maret |
![]() |
---|
Niat dan Tata Cara Shalat Tarawih, Dilengkapi Bacaan Doa Kamilin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.