Breaking News

Berita Lhokseumawe

MaTA Telaah Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Minta Usut Tuntas Hingga Back Up dari Kejati

Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan dalam perkara ini diduga telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian 

Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan dalam perkara ini diduga telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai 2022, di mana anggaran yang terkelola sebesar 942 miliar.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) sudah menganalisi konstruksi dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Koordinator MaTA, Alfian, mengungkapkan dalam perkara ini diduga telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai 2022, di mana anggaran yang terkelola sebesar 942 miliar.

“Jadi kami berkesimpulan ini masuk kasus besar dan ini menjadi taruhan pihak kejaksaan untuk dapat menyelesaikam korupsi di Rumah Sakit Arun secara tuntas dan utuh, tanpa ada upaya untuk menyelamatkan aktor,” kata Alfian, kepada Serambinews.com, Jumat (7/4/2023).  

Alfian membeberkan, berdasarkan fakta dan data yang telah mereka telaah atas penangangan kasus tersebut, maka dapat disimpulkan dalam beberapa catatan penting dan ini juga menjadi bagian untuk memperkuat kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.

Pertama, korupsi yang terjadi sejak 2016 hingga 2022 terhadap anggaran di Rumah Sakit Arun itu yang mencapai 942 miliar terjadi dengan sistematis dan didukung oleh penyelenggara negara dan birokrasi yang ada waktu itu.

Baca juga: Kasus OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

“Jadi mereka melakukan kejahatan tersebut memang secara terencana dan bukan alasan atas ketidak pahaman,” bebernya.

Kedua, berawal adanya temuan PPATK, terus dilanjukan oleh kejaksaan menjadi landasan kuat telah terjadi money laudry dan penyimpangan. Kemudian secara internal birokrasi juga sudah melakukan audit investigasi melalui Inspektorat yang hasilnya sudah dikuasi oleh pihak kejaksaan.

Ketiga, saat ini Kejaksaan Lhokseumawe sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dimaksud. “Kami mendukung langkah kejaksaan tersebut selama pengusutan dilakukan secara utuh, artinya tidak ada upaya menyelamatkan aktor pelaku kejahatan,” terangnya.

Keempat, kejaksaan dengan Kajari yang baru menjadi harapan publik untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara tranparan dan akuntabel, mengingat kinerja Kajari sebelumnya mendapat rapor merah dari penilaian publik atas kasus yang ditanganinya, seperti korupsi pembangunan tanggul Cunda-Meraksa.

Kelima, kejaksaan tidak perlu ragu dalam penetapan tersangka terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti yang cukup, MaTA dan publik mendukung penuh selama kinerja dalam pengusutan kasus tidak memberi toleransi kepada pelaku kajahatan luas biasa.

Keenam, mengingat ini kasus besar, MaTA memintak Kejati Aceh untuk mem back up atas pengusutan kasus tersebut. sehingga kepastian hukum terhadap pelaku dapat terjadi.

Ketujuh, MaTA dan publik mengawal selama pengusutan kasus berlangsung, sehingga Kajari yang baru memiliki kemauan yang kuat untuk membersihkan Pemerintah Kota lhokseumawe dari para pelaku kajahatan. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved