Presiden Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh, Bekas Karyawan Akan Dialihkan ke BUMN Lain
Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Kertas Kraft Aceh.
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh per 3 April 2023.
Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan pembubaran PT Kertas Kraft dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Jumat, (7/6/2023).
Perusahaan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan pada 11 Maret 2022 dan menetapkan perusahaan untuk dibubarkan.
Pelaksanaan likuidasi perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: VIDEO Dukung Prabowo, Ketua Umum PAN akan Ikuti Arahan Jokowi di Pemilu 2024
Penyelesaian pembubaran Perusahaan termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.
Terkait nasib para karyawan, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, karyawan yang masih memiliki keahlian mumpuni akan dipekerjakan di BUMN lain.
"Kalau dia memang kemampuannya dapat dibutuhkan BUMN lain ya bisa saja. Kalau enggak ada ya enggak dipaksakan," ucap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, (6/4/2023).
Arya juga mengatakan, Kementerian BUMN akan mengikuti keputusan Presiden terkait pembubaran perusahaan pelat merah.
"Itu (pembubaran) sesuai dengan aturan mainnya saja. Semua ya kita ikuti saja (keputusan Presiden," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua BUMN tersebut memiliki alasan untuk dibubarkan.
Untuk Kertas Kraft Aceh, menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal, sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.
Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
VIDEO - Tak Disangka! Dikenal Online Motivator Bisnis Ternyata Aktor Pembunuh Bos Bank BUMN |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.