Presiden Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh, Bekas Karyawan Akan Dialihkan ke BUMN Lain

Perusahaan dibubarkan setelah mempertimbangkan aspek kinerja perusahaan dan kemampuan dalam menghadapi disrupsi pasar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan plat merah yang dibubarkan presiden kali ini yakni PT Kertas Kraft Aceh. 

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerjasama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PJBS.

Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

 

Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Didominasi Cerah, Kecuali Aceh Barat Bakal Hujan Lebat

Baca juga: Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek Saluran, BEM FH Unimal Minta Polres Lhokseumawe Panggil Rekanan

Baca juga: Gempa M 3,6 Guncang Bukittinggi Sumatera Barat, Dirasakan hingga Padang Panjang

Tribunnews.com: Presiden Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved