Berita Lhokseumawe
Akibat Mahasiswi Tertusuk Besi Proyek di Jalan, DPM FH Unimal Desak Polisi Tindak Tegas Rekanan
mahasiswi tertusuk besi proyek pembangunan saluran di Jalan Nasional di Lhokseumawe. Mahasiswa meminta polisi bertindak tegas
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Fad'ul Ata-Ibrahim bersuara keras terkait peristiwa mahasiswi tertusuk besi proyek pembangunan saluran di Jalan Nasional.
Mahasiswa meminta Polres Lhokseumawe agar mengambil sikap tegas terhadap rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan saluran di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan, Desa Blang Pulo, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Sebab, seorang mahasiswi Unimal, Silfa Citra (20) jatuh dari sepeda motor di kawasan itu dan tertusuk besi proyek pembangunan saluran tersebut.
Besi sembarang diletakkan di pinggir jalan kawasan itu tanpa ada rambu-rambu tanda perbaikan didekat besi pengerjaan proyek tersebut.
Baca juga: Jatuh dari Sepmor, Gadis Lhokseumawe Tertusuk Besi di Jalan Lintas Nasional
Kejadian tersebut pada Rabu (5/4/2023) malam, besi proyek itu menancap di perut dan paha korban.
Sehingga mahasiswi asal Sumatera Utara ini harus dioperasi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA, Banda Aceh.
Setidaknya pihak penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, harus melakukan pekerjaannya dengan tertib.
Wajib mengutamakan keamanan dan keselamatan pada tempat pengerjaan konstruksi.

“Seharusnya pihak rekanan harus meletakan rambu peringatan di sepanjang besi pada proses pengerjaan proyek tersebut.
Supaya penguna jalan lintas mengetahui bahwasanya di tempat tersebut sedang melakukan pembangunan selokan,” kata Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Fad'ul Ata-Ibrahim, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Makan Sendirian, Ayah Beri Pesan Menyentuh di Grup WA Keluarga: Toh Nanti Kita Sendiri di Kuburan
Fad'ul mengatakan kepada pihak yang terkait harus bertanggung jawab sepenuhnya atas musibah ini dan harus di pidana sesuai UU yang berlaku.
Apalagi menumpukkan material di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan dan sangat dilarang.
“Dan kepada pihak dinas harus mengevaluasi pembangunan proyek selokan yang tidak sesuai dengan SOP demi menjamin keselamatan masyarakat berlalu lintas," ujarnya
Dalam pasal telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 274 Ayat (1) berisi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sebut Angka Stunting di Lhokseumawe Turun, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.