Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta

penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Rabu (17/9/2025) telah menerima hasil audit BPKP Perwakilan Aceh untuk menentukan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe  pada tahun 2021- 2022. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.

Dananya bersumber dari dana APBN. Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.

Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Ditetapkan, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu.

Selanjutnya, Jaksa pun nenetapkan 4  tersangka. Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.

Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Baca juga: Daftar 11 Menteri hingga Kepala KSP yang Dilantik Presiden Prabowo Dalam Perombakan Kabinet

Kerugian negara

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, menjelaskan, pada Rabu hari ini  PBKP Perwakilan Aceh telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa di Politeknik Lhokseumawe.

Dimana kerugian negara sebesar Rp.928.288..256.

"Kerugian negara ditemukan karena ada pekerjaan yang tidak dilakukan dan ada yang volume pekerjaan kurang," katanya.

Lanjut Thery, dengan telah kekuarnya hasil audir BPKP, maka dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU, umtuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikot Banda Aceh 
  
"Sedangkan untuk keempat tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe," demikian Thery.(*)

Baca juga: 10 Kumpulan Prompt Gemini AI, Wanita Pegang Bunga ala Foto Studio, Hasil Mirip Asli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved