Ayah Cabuli Anak Tiri karena Tergoda, Pelaku Ancam Tak Biayai Sekolah Korban hingga Usir dari Rumah

Pelaku berinisial SE (52) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Kasus pencabulan anak oleh ayah tirinya menggemparkan warga Purworejo. Pasalnya pelaku berinisial SE (52) melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Pelaku berinisial SE (52) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Kepada petugas, SE mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku juga ternyata residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.

"Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).

Berikut sejumlah fakta ayah cabuli anak tiri di Purworejo:

Pelaku Tergoda

 Saat ditanya, SE (52) mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik.

Sejak dua tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.

“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.

SE mengartikan lain kedekatannya dengan anak tirinya tersebut.

Ia justru merasa kedekatannya mendorongnya mencabuli anak tirinya sendiri.

"Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," kata SE.

 

Residivis Kasus Serupa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved