Berapa Pajak Hadiah Dhiauddin asal Aceh Barat usai Terima Rp 4M Juara Lomba Azan? Ini Penjelasan KPP

Berapa pajak hadiah Dhiauddin asal Aceh Barat usai terima Rp 4 miliar juara lomba azan beberapa waktu lalu? Ini penjelasan Kantor Pelayanan Pajak KPP

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah

Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.

Baca juga: Juara II Lomba Azan Internasional Raih Rp 4 M, Ayah Dhiauddin Harap Anaknya Mengabdi di Aceh Barat

Berapa Tarif Pajak Progresif

Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).

Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.

"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Sosok Ustaz Dhiauddin, Putra Aceh Barat yang Diganjar Hadiah Rp 4 M Usai Juara Azan di Arab Saudi

Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?

Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak.

Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.

Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.

"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Tips Menabung Paling Mudah: Pelajar, Freelancer Milenial sampai Karyawan UMR Boleh Coba

Membawa uang Kertas dalam Bentuk Fisik

Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.

Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Hal itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin pagi.

Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved