Berita Aceh Selatan

Distransnaker Aceh Selatan Buka Posko Pengaduan THR 2023, Pekerja Juga Bisa Konsultasi 

Pos pelayanan pengaduan tersebut dibuka setiap jam kerja secara tatap muka yang beralamat di Kantor Distransnaker Kabupaten Aceh Selatan, Jalan T Ben

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Dinas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi, SSTP, MSi 

Pos pelayanan pengaduan tersebut dibuka setiap jam kerja secara tatap muka yang beralamat di Kantor Distransnaker Kabupaten Aceh Selatan, Jalan T Ben Mahmud Nomor 34.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Aceh Selatan telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengadu terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Pos pelayanan pengaduan tersebut dibuka setiap jam kerja secara tatap muka yang beralamat di Kantor Distransnaker Kabupaten Aceh Selatan, Jalan T Ben Mahmud Nomor 34.

Kepala Dinas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi, S.STP, MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (10/4/2023). 

Menurutnya, pos pelayanan pengaduan itu disiapkan untuk monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kabupaten Aceh Selatan

"Bagi pekerja atau buruh di Aceh Selatan yang tidak menerima THR Idul Fitri tahun 2023 sesuai ketentuan dari perusahaan tempat kerjanya bisa langsung mengadu atau melapor di posko tersebut secara tatap muka," jelasnya. 

Baca juga: Ayo Perbanyak Ibadah untuk Raih Lailatul Qadar, Kata Buya Yahya Salah Satunya Tahajud, Ini Caranya

Lebih lanjut, Kata Masriadi, bahwa pada Kamis (30/3/2023) pihaknya telah mulai menyampaikan surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR Idul Fitri 1444 H kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dikatakannya, sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sesebelum hari raya idul fitri

"THR wajib dibayar sesuai ketentuan dan paling lambat H-7 hari raya idul fitri, THR itu sudah harus dibagikan kepada seluruh pekerja,"ungkapnya 

Selain itu, kata Masriadi, jika ada perusahaan yang tidak bisa memberikan THR kepada pekerja, maka perusahaan harus membuat kesepakatan dengan pekerja.

Termasuk juga melaporkan kejadian tersebut ke dinas terkait agar nantinya dapat dilakukan mediasi dan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh di Banda Aceh. (*)

Baca juga: Dua Oknum Polisi Terlibat Pencurian Timbangan Sawit di Subulussalam, Korban Sepakat Berdamai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved