KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan lantaran Dito Mahendra kerap mangkir dari panggilan KPK.

Selain itu, Dito dinilai tidak kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Ali mengatakan, pencegahan terhadap Dito Mahendra berlaku hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," ujarnya.

Ali juga mengingatkan Dito untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Selain itu, ia mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Diteror Puluhan Anggota TNI yang Cari Dito Mahendra, Minta Perlindungan LPSK

Ali Fikri mengatakan, pencegahan Dito Mahendra ke luar negeri dilakukan untuk 6 bulan pertama atau hingga Oktober 2023.

Selain itu, Ali Fikri menambahkan, pencegahan terhadap Dito Mahendra untuk ke luar negeri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Ini adalah cegah 6 bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” jelas Ali Fikri. 

Dalam keterangannya, Ali Fikri menuturkan, tindakan pencegahan terhadap Dito Mahendra dilakukan KPK untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Ali Fikri.

Jika tidak, kata Ali Fikri, KPK akan melakukan pemanggilan paksa kepada Dito Mahendra agar dapat segera dilakukan pemeriksaan.

“Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali Fikri.

 
Seperti diketahui, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan.

Sebab, dalam penyelidikan itu, tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut 9 dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito Mahendra adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

 
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Diteror Puluhan Anggota TNI yang Cari Dito Mahendra, Minta Perlindungan LPSK

KPK: 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra untuk Bertempur, Bukan buat Olahraga atau Berburu

 Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, sebanyak 15 senjata api milik Dito Mahendra yang ditemukan pihaknya saat melakukan penggeledahan bukanlah senjata untuk olahraga atau berburu.

Sebaliknya, belasan senjata tersebut kegunaannya adalah untuk bertempur.

Sebab, senjata tersebut beramunisikan peluru tajam.

Peluru itu juga ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berada di bilangan Jakarta Selatan. 

"Saya sampaikan senjata api tersebut bukan untuk olahraga atau berburu, tapi senjata api tempur dan ada peluru tajamnya,” kata Asep di Jakarta pada Kamis (30/3/2023).

Karena itu, Asep mengatakan, pihak KPK kemudian menyerahkan belasan senjata api itu kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

“Maka untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri," tutur Asep.

Namun demikian, Asep menegaskan, 15 pucuk senjata api dan amunisi milik Dito Mahendra itu tidak ada kaitannya dengan suatu perkara korupsi.

"Lima belas pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," ujar Asep.

 
Asep menjelaskan, penemuan senjata api itu oleh tim penyidik KPK ketika mendatangi rumah Dito dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Penelusuran penyidik KPK, kata Asep, menemukan ada barang bernilai ekonomi milik tersangka Nurhadi yang berada di tangan Dito Mahendra.

Namun, alih-alih menemukan barang berharga yang dimaksud, penyidik KPK justru malah menemukan senjata api.

Terkait perkara korupsi yang menyeret Dito Mahendra, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan kembali untuk memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (31/3/2023).


KPK akan memeriksa Dito Mahendra dengan statusnya saksi kasus dugaan TPPU untuk tersangka Nurhadi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sebanyak 9 dari 15 senjata api yang ditemukan ternyata tidak dilengkapi izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal itu pun kini dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun 9 pucuk senjata api ilegal tersebut antara lain berjenis Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

 

Baca juga: 4 Jenazah Korban Pembunuhan Dukun Slamet Kembali Teridentifikasi, Jilbab Pink Jadi Petunjuk

Baca juga: Pria Ini Nekat Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Rekening Pribadi, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Baca juga: Abdul Rahim Tewas Dihajar Dituduh Mencuri, Satu Pelaku Ditangkap, Istri Curiga Oknum Polisi Terlibat

Kompastv: KPK Cegah Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri, Ancam Jemput Paksa jika Terus Mangkir

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved